Perizinan Usaha Mikro Melalui OSS (Online Single Submission)


Geliat Usaha Mikro di Masa Pandemi Covid-19

Kebijakan Pemerintah terhadap Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) dimasa Pandemi Covid-19 dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan memberikan pengaruh besar terhadap geliat perekonomian di masyarakat. Di masa Pandemi Covid-19 ini berbagai usaha rumah tangga dilakukan oleh masyarakat terutama khususnya bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja, usaha-usaha rumah tangga menjadi pilihan terbaik untuk kelangsungan perekonomian keluarga.

Dengan modal usaha kecil berkisar antara dua sampai tiga juta rupiah mereka mampu menghasilkan produk makanan atau minuman sebagai produk industri rumah tangga (home industry) yang dapat ditawarkan kepada calon konsumen. Kualitas makanan dan minuman yang diproduksi diharapkan dapat memberikan jaminan kesehatan bagi konsumen melalui SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT) yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Lembaga Online Single Submission (OSS) dengan Pemenuhan Komitmen yang dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota setempat.

Usaha Mikro atau yang lebih dikenal dengan sebutan usaha rumah tangga atau home industry memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi keluarga. Disebut sebagai Usaha Mikro dikarenakan modal usaha yang digunakan tidak lebih dari Rp.50.000.000, sedangkan untuk Usaha Kecil modal usaha yang digunakan berkisar antara Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000.

Perizinan Usaha Mikro

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan Perizinan Berusaha. Dengan mengakses Portal Lembaga OSS (https://oss.go.id/portal/) pelaku usaha termasuk pelaku usaha rumah tangga (home industry) atau Usaha Mikro dapat memperoleh perizinan yang wajib dimiliki diantaranya 1). Nomor Induk Berusaha (NIB), 2) Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan 3). Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai penganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sedangkan untuk Izin Usaha Mikro Kecil (IUKM) merupakan Izin Usaha yang langsung berlaku efektif tanpa kewajiban untuk melakukan pemenuhan komitmen terutama untuk usaha perorangan. IUMK berfungsi sebagai izin untuk melakukan perdagangan dan melakukan produksi barang atau jasa. Dengan demikian pelaku Usaha Mikro terutama Perorangan dan bukan berbadan hukum tidak diwajibkan memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan Izin Usaha Industri (IUI).

Sedangkan untuk Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Pelaku Usaha Mikro setelah mendapatkan SPP-IRT dari Lembaga OSS wajib melakukan Pemenuhan Komitmen di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota setempat dengan mengajukan Permohonan dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan diantaranya Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang telah teregistrasi Dinas Lingkungan Hidup.

 

 

Terhadap layak atau tidaknya Produk yang dihasilkan, maka untuk mendapatkan SPP-IRT Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat akan melakukan pemeriksaaan terhadap proses produksi mulai bahan baku sampai dengan produk yang dihasilkan dan siap dipasarkan, kesehatan pengolah (penjamah makanan) dan cara pengemasan termasuk pelabelan yang berisi diantaranya tentang komposisi terhadap produk makanan/minuman dan masa kadaluarsa. Untuk produk dalam kemasan juga wajib mencantumkan Nomor P-IRT sebagai tanda bahwa produk makanan/minuman yang akan dijual dipasaran telah memenuhi kelayakan kesehatan.

Obrolan di WhatsApp

Tanah Air-ku

Perizinan Usaha Mikro Melalui OSS (Online Single Submission)


Geliat Usaha Mikro di Masa Pandemi Covid-19

Iklan

Kebijakan Pemerintah terhadap Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) dimasa Pandemi Covid-19 dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan memberikan pengaruh besar terhadap geliat perekonomian di masyarakat. Di masa Pandemi Covid-19 ini berbagai usaha rumah tangga dilakukan oleh masyarakat terutama khususnya bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja, usaha-usaha rumah tangga menjadi pilihan terbaik untuk kelangsungan perekonomian keluarga.

Dengan modal usaha kecil berkisar antara dua sampai tiga juta rupiah mereka mampu menghasilkan produk makanan atau minuman sebagai produk industri rumah tangga (home industry) yang dapat ditawarkan kepada calon konsumen. Kualitas makanan dan minuman yang diproduksi diharapkan dapat memberikan jaminan kesehatan bagi konsumen melalui SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT) yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Lembaga Online Single Submission (OSS) dengan Pemenuhan Komitmen yang dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota setempat.

Usaha Mikro atau yang lebih dikenal dengan sebutan usaha rumah tangga atau home industry memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi keluarga. Disebut sebagai Usaha Mikro dikarenakan modal usaha yang digunakan tidak lebih dari Rp.50.000.000, sedangkan untuk Usaha Kecil modal usaha yang digunakan berkisar antara Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000.

Awal Kemunculan Covid-19

Berawal dari kasus lokal, Covid-19 menyebar ke seluruh dunia silih berganti dengan cara penularan yang disebut kasus impor dari luar wilayah asal atau transmisi lokal antarpenduduk.

China tercatat sebagai negara yang pertama kali melaporkan kasus Covid-19 di dunia.  Pada pengujung tahun 2019, kantor Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di China mendapatkan laporan tentang adanya sejenis pneumonia yang penyebabnya tidak diketahui. Merujuk pada laporan WHO ke-37 tentang situasi Covid-19, 26 Februari 2020, kasus Covid-19 pertama yang dikonfirmasi di China adalah pada 8 Desember 2019 di kota Wuhan, Provinsi Hubei, China.

Penyebaran Covid-19

Kasus Covid-19 pertama di luar China dilaporkan di Thailand pada 13 Januari 2020.  Pada 29 Januari 2020 Covid-19 mencapai Timur Tengah untuk pertama kalinya saat jumlah kasus bertambah dan menyebar ke lebih banyak negara.

Perancis negara pertama di Benua Eropa mengonfirmasi 3 kasus Covid-19 tanggal 25 Januari 2020. Pada tanggal yang sama, kasus pertama juga merambah Benua Australia yang dikonfirmasi oleh Victoria Health Authorities 25 Januari 2020 dan pada tanggal 14 Februari 2020, Kementerian Kesehatan dan WHO mengumumkan bahwa Covid-19 orang asing pertama kali dikonfirmasi di Mesir, negeri yang terletak di Benua Asia dan Afrika.

Covid-19 di Indonesia

Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi kasus pertama Covid-19 di Indonesia di Istana Negara tanggal 2 Maret 2020. Dua warga negara Indonesia yang positif Covid-19 tersebut mengadakan kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia. Pada 11 Maret 2020, untuk pertama kalinya warga negara Indonesia meninggal akibat Covid-19. Korban yang meninggal di Solo adalah seorang laki-laki berusia 59 tahun, diketahui sebelumnya menghadiri seminar di kota Bogor, Jawa Barat, 25-28 Februari 2020.

Data perkembangan terakhir Covid-19 hingga tanggal 18 Agustus 2020 diketahui jumlah kasus postif sebanyak 143.043 kasus, pasien positif yang dinyatakan sembuh sebanyak 96.306 orang dan kasus kematian sebanyak 6.277 orang.

Iklan
Perizinan Usaha Mikro

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan Perizinan Berusaha. Dengan mengakses Portal Lembaga OSS (https://oss.go.id/portal/) pelaku usaha termasuk pelaku usaha rumah tangga (home industry) atau Usaha Mikro dapat memperoleh perizinan yang wajib dimiliki diantaranya 1). Nomor Induk Berusaha (NIB), 2) Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan 3). Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai penganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sedangkan untuk Izin Usaha Mikro Kecil (IUKM) merupakan Izin Usaha yang langsung berlaku efektif tanpa kewajiban untuk melakukan pemenuhan komitmen terutama untuk usaha perorangan. IUMK berfungsi sebagai izin untuk melakukan perdagangan dan melakukan produksi barang atau jasa. Dengan demikian pelaku Usaha Mikro terutama Perorangan dan bukan berbadan hukum tidak diwajibkan memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan Izin Usaha Industri (IUI).

Sedangkan untuk Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Pelaku Usaha Mikro setelah mendapatkan SPP-IRT dari Lembaga OSS wajib melakukan Pemenuhan Komitmen di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota setempat dengan mengajukan Permohonan dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan diantaranya Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang telah teregistrasi Dinas Lingkungan Hidup.

Terhadap layak atau tidaknya Produk yang dihasilkan, maka untuk mendapatkan SPP-IRT Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat akan melakukan pemeriksaaan terhadap proses produksi mulai bahan baku sampai dengan produk yang dihasilkan dan siap dipasarkan, kesehatan pengolah (penjamah makanan) dan cara pengemasan termasuk pelabelan yang berisi diantaranya tentang komposisi terhadap produk makanan/minuman dan masa kadaluarsa. Untuk produk dalam kemasan juga wajib mencantumkan Nomor P-IRT sebagai tanda bahwa produk makanan/minuman yang akan dijual dipasaran telah memenuhi kelayakan kesehatan.

Tanah Air-ku

Teknik Lingkungan Kuliah 4 Pengolahan Air Bersih. – ppt download


Pengertian Pengolahan air adalah usaha teknis yang dilakukan untuk mengubah sifat-sifat suatu zat. Untuk memenuhi baku mutu air minum maka air baku perlu diolah terlebih dahulu. Cara pengolahan air Pengolahan lengkap, pengolahan air baku secara fisika, kimia dan biologi. Pengolahan ini biasanya dilakukan pada air baku yang berasal dari air sungai. Pengolahan tidak lengkap, pengolahan air baku dengan cara satu atau dua metode fisika, kimia atau biologi. Pengolahan ini biasanya dilakukan pada air baku yang berasal dari mata air, air tanah dangkal maupun air tanah dalam.

Sumber: Teknik Lingkungan Kuliah 4 Pengolahan Air Bersih. – ppt download

MENAPAKI GOLDEN AGE MELALUI “PAUD TUNAS CERIA” TANJUNG BINTANG, LAMPUNG SELATAN


https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.jsMemiliki putra putri yg mandiri, berwajah ceria, bahagia, berperilaku santun, berbahasa sopan, mampu melaksanakan ibadah sesuai agamanya, menyayangi teman dan mencintai lingkungan, dan alam ciptaan Tuhan tentu menjadi dambaan setiap orang tua. 

Mendidik anak Usia Dini di era digital, tentu membutuhkan waktu dan pengetahuan yg cukup. Ketika bapak dan ibu bekerja, tentu anak tidak hanya cukup didampingi oleh asisten rumah tangga, yang notabene terbiasa berinteraksi dgn benda mati.

Sekolah PAUD adalah solusi terbaik untuk membantu mengoptimalkan tumbuh kembang anak. Anak adalah buah hati aset berharga bagi ibu dan bapak, baik di dunia maupun diakherat kelak.


PAUD PERCONTOHAN TUNAS CERIA yang mendapatkan penilaian Akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anaka Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD PNF) akan membantu mewujudkan impian bapak dan ibu melalui program program kegiatan sekolah antara lain :

  1. Sholat Dhuha setiap hari, 
  2. Rohani pagi bagi non muslim, 
  3. Berkemah bersama, 
  4. Kegiatan pembelajaran yg dikemas melalui bermain, dan 
  5. Program keorangtuaan yg dilaksanakan secara rutin, 

Kesemua program kegiatan tersebut merupakan satu ekosistem yang akan membantu mewejud harapan kiata bersama. 


Dengan lingkungan yg asri dan guru-guru yang berkompetensi dan berkualifikasi Sarjana PAUD, PAUD TUNAS CERIA siap mendampingi putra putri bapak dan ibu menapaki usia emas (golden age) mereka untuk menjadi anak anak yang sehat, cerdas ceria dan berakhlak mulia. 


PAUD TUNAS CERIA, juga sebagai Laboratorium Lapangan yang berfungsi sebagai tempat bagi para Pengelola PAUD untuk mengirimkan guru-gurunya untuk melakukan magang di PAUD TUNAS CERIA, dengam program program magang yang telah tersusun berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh BAN PAUD PNF.

  • Pendaftaran Siswa Didik:  setiap hari kerja pada PAUD TUNAS CERIA dengan alamat  Jl. Satria No.3 Jatibaru, Kec. Tanjung Bintang, Kab. Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
  • contact person bunda Dyah Atik 081274645444; 082175928268

PENTINGNYA INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL) BAGI AKTIVITAS KEGIATAN RUMAH SAKIT


Rumah Sakit merupakan sarana pelayanan kesehatan yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat.  Setiap pengelola rumah sakit berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang prima untuk para pasiennya melalui penyediaan tenaga kesehatan yang profesional dengan didukung sarana penunjang yang serba modern.

Keberadaan Rumah Sakit Swasta menjadi alternatif pilihan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama setelah diberlakukannya Jaminan Pelayanan Kesehatan melalui BPJS oleh Pemerintah. Suka tidak suka, mau tidak mau rumah sakit swasta wajib mengikutinya.

Keberadaan rumah sakit ditengah tengah masyarakat sudah barang tentu memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan masyakarat, bukan hanya pada upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif, promitif dan rehabilitatif juga menjadi bagian yang harus dilakukan oleh Rumah Sakit.  Pengelolaan lingkungan hidup Rumah Sakit yang merupakan upaya preventif yang wajib dilakukan oleh Pengelola Rumah Sakit sebagaimana yang diamatkan dalam Undang Undang Pemeliharaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup serta Undang Undang Kesehatan.

Limbah cair dan limbah medis rumah sakit harus mendapat perhatian yang serius dan dipastikan terkelola dengan baik, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang dapat merugikan masyarakat utamanya masyarat sekitar, mengingat keberadaan rumah sakit juga merupakan sumber penyakit yang dapat membahayakan masyarakat sekitar.  Berbagai macam teknologi memberikan kemudahan bagi pihak rumah sakit untuk mengatasi berbagai macam permasalahan lingkungan yang dapat ditimbulkannya.

Kami dari EnviroGreen Tech Indonesia siap memberikan solusi dalam penanganan limbah cair rumah sakit. Berbagai pengalaman dalam hal penanganan limbah rumah sakit telah kami lakukan dibeberapa daerah di Indonesia, diantaranya di Kota Balikpapan, Kota Banjarmasin, Kota Metro, Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan.

Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit yang dilakukan oleh EnviroGreen Tech Indonesia dilakukan melalui perencanaan sistem dan desain, pembangunan dan pengawasan serta jaminan akan keberhasilan pengolahan sesuai dengan standar baku mutu yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Berikut ini beberapa rumah sakit yang bekerjasama dengan kami antara lain: Kota Bandar Lampung: RS.Bumi Waras, RS.Urip Sumoharjo, RSIA.Anugrah Medika, RSIA.Bunda Assyifa; Kota Metro: RS.Muhammadyah Metro, RSIA Asih; Kabupaten Lampung Selatan: RS.Airan Raya, Kota Balikpapan: RSUD. Kanujoso Tjatiwibowo dan Kota Banjarmasin : Pondok Pesantren Darul Najjah Putri, Martapura.

 

GreenTech Indonesia, WA. 0812 2143 0757, HP. 0812 7941 1049.

PENTINGNYA INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL) BAGI AKTIVITAS KEGIATAN RUMAH SAKIT


 

Rumah Sakit merupakan sarana pelayanan kesehatan yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat. 

Setiap pengelola rumah sakit berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang prima untuk para pasiennya melalui penyediaan tenaga kesehatan yang profesional dengan didukung sarana penunjang yang serba modern.

Keberadaan Rumah Sakit Swasta menjadi alternatif pilihan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama setelah diberlakukannya Jaminan Pelayanan Kesehatan melalui BPJS oleh Pemerintah. Suka tidak suka, mau tidak mau rumah sakit swasta wajib mengikutinya.

Keberadaan rumah sakit ditengah tengah masyarakat sudah barang tentu memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan masyakarat, bukan hanya pada upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif, promitif dan rehabilitatif juga menjadi bagian yang harus dilakukan oleh Rumah Sakit.

Pengelolaan lingkungan hidup Rumah Sakit yang merupakan upaya preventif yang wajib dilakukan oleh Pengelola Rumah Sakit sebagaimana yang diamatkan dalam Undang Undang Pemeliharaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup serta Undang Undang Kesehatan.

Limbah cair dan limbah medis rumah sakit harus mendapat perhatian yang serius dan dipastikan terkelola dengan baik, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang dapat merugikan masyarakat utamanya masyarat sekitar, mengingat keberadaan rumah sakit juga merupakan sumber penyakit yang dapat membahayakan masyarakat sekitar.

Berbagai macam teknologi memberikan kemudahan bagi pihak rumah sakit untuk mengatasi berbagai macam permasalahan lingkungan yang dapat ditimbulkannya.

Kami dari EnviroGreen Tech Indonesia siap memberikan solusi dalam penanganan limbah cair rumah sakit. Berbagai pengalaman dalam hal penanganan limbah rumah sakit telah kami lakukan dibeberapa daerah di Indonesia, diantaranya di Kota Balikpapan, Kota Banjarmasin, Kota Metro, Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan.

Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit yang dilakukan oleh EnviroGreen Tech Indonesia dilakukan melalui perencanaan sistem dan desain, pembangunan dan pengawasan serta jaminan akan keberhasilan pengolahan sesuai dengan standar baku mutu yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Berikut ini beberapa rumah sakit yang bekerjasama dengan kami antara lain : Kota Bandar Lampung: RS.Bumi Waras, RS.Urip Sumoharjo, RSIA.Anugrah Medika, RSIA.Bunda Assyifa; Kota Metro: RS.Muhammadyah Metro, RSIA Asih; Kabupaten Lampung Selatan: RS.Airan Raya, Kota Balikpapan: RSUD. Kanujoso Tjatiwibowo dan Kota Banjarmasin : Pondok Pesantren Darul Najjah Putri, Martapura.

EnviroGreen Tech Indonesia, WA. 0812 2143 0757, HP. 0812 7941 1049.

Lampung Walk


Salah satu lokasi wisata yang dapat anda kunjungi saat anda berada di Bandar Lampung adalah Lampung Walk, yang berlokasi di Jl. Urip Sumoharjo Bandar Lampung, tepatnya di depan RSU Urip Sumoharjo.

Lampung Walk memiliki fasilitas yang dapat dinikmati oleh pengunjung diantaranya adalah Lampung Walk Futsal, Water Park dan beraneka ragam kuliner yang tersedia di Lampung Walk.


Suasana Kota Bandar Lampung

image

Geliat investasi di Kota Bandar Lampung menunjukkan peningkatan yang cukup berarti, investasi yang signifikan disektor perhotel menunjukkan bahwa Kota Bandar Lampung merupakan daerah yang potensial dalam pertumbuhan perekonomian di Provinsi Lampung khususnya dan sebagai daerah penyangga perkembangan perekonomian di Pulau Jawa.

Pembangunan jalan tol trans sumatera,

Ditulis dari WordPress untuk Android

JUAL Media Biofilter SARANG TAWON (honeycomb contact)


 

Media Biofilter tipe Sarang Tawon (honeycomb contact) merupakan media biofilter terbaik untuk digunakan sebagai media pembiakan mikroba untuk menguraikan bahan-bahan pencemar organik yang terdapat dalam air limbah. Media biofilter sarang tawon terbuat dari bahan plastik yang ringan (PVC), tahan lama, mempunyai luas spesifik yang besar, ringan serta volume rongga yang besar sehingga resiko kebuntuan media sangat kecil.

Dibandingkan dengan media biofilter lainnya (seperti batuan kerikil, Mesh Pads (bantalan saringan serat), Briliio Pads, Bio Ball dan Random Packing), maka tipe media media biofilter tipe Sarang Tawon (cross flow) secara teknis memiliki keunggulan istimewa untuk digunakan sebagai media biofilter dalam pengolahan air limbah. Hasil kajian yang dilakukan diketahui bahwa media biofilter tipe sarang tawon memiliki bobot nilai tertinggi dibandingkan dengan media biofilter lainnya (Said, N.I, 2008).

Tabel 1. Pembobotan Terhadap Beberapa Tipe Media Biofilter

NO.

TIPE MEDIA

BOBOT NILAI

1.

Gravel (Kerikil Kecil)

34

2.

Gravel (Kerikil Besar)

32

3.

Mash Pad

28

4.

Brillo pad

36

5.

Bio Ball

42

6.

Random Dumped

41

7.

Media Sarang Tawon (honeycomb)

56

Tabel 2. Pembobotan Terhadap Beberapa Tipe Media Biofilter

NO.

TIPE

SEPESIFIKASI

1. Material PVC
2. Ukuran Modul Sesuai kebutuhan
3. Ukuran Lubang 2 cm x 2 cm
4. Ketebalan 0,2 mm – 0,5 mm
5. Luas Spesifik 150 – 220 m2/m3
6. Porositas 0,98
7. Warna Bening Transparan

Sebagai Mitra dalam menjaga kelestarian kualitas lingkungan, GreenTech INDONESIA menawarkan kepada Saudara produk media biofilter tipe sarang tawon (honeycomb contact) untuk digunakan sebagai media tumbuh kembang mikroba pada Instalasi Pengolahan Air Limbah. Adapun spesifikasi media biofilter yang kami tawarkan adalah sebagai berikut :

JIKA ANDA MEMBUTUHKAN MEDIA BIOFILTER TIPE SARANG TAWON (HONEYCOMB CONTACT), SILAHKAN HUBUNGI KAMI 

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js

UPAYA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI PROVINSI BANTEN MELALUI PEMBAYARAN DAN IMBAL JASA LINGKUNGAN


https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js

Oleh:

DR. Heny Hindriani

(Alumni Program Doktor, Program Studi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan, IPB Bogor)

Krisis multi dimensi Indonesia yang terjadi sejak tahun 1997, merupakan contoh yang dapat kita rasakan betapa pembangunan yang terlalu cepat t
anpa perencanaan dan pengawasan yang tepat dan cermat membawa perubahan yang berakibat pada hancurnya ekosistem dan tatanan sosial kemasyarakatan. Berbagai pemikiran baru dan upaya nyata sedang dilakukan dengan memaknai nilai spritual dan mencari solusinya melalui pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) yang berakar pada pemikiran untuk mengintegrasikan ekonomi dan ekologi . Ide ini merupakan paradigma baru dalam pembangunan yang mulai diterjemahkan ke dalam berbagai konsep yang mengandung dua gagasan, yaitu : gagasan kebutuhan esensial untuk kelangsungan hidup manusia dan gagasan keterbatasan yang bersumber pada kondisi teknologi dan organisasi sosial terhadap kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan masa kini dan masa akan datang.

Salah satu skema pembangunan berkelanjutan bidang lingkungan adalah tentang jasa lingkungan, yang diartikan sebagai penyediaan, pengaturan, penyokong proses alami dan pelestarian nilai budaya oleh suksesi alamiah dan manusia yang bermanfaat bagi keberlangsungan kehidupan. Sedangkan pembayaran jasa lingkungan adalah pemberian imbal jasa berupa pembayaran finansial dan non finansial kepada pengelola lahan atas jasa lingkungan yang dihasilkan (World Agroforestry Centre).

Komponen Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan (PJL) adalah; jasa lingkungan yang dapat diukur, penyedia, pemanfaat, dan tata cara pembayaran. Adapun tujuan pembayaran finansial dan non finansial jasa lingkungan adalah; pertama, sebagai alternatif sistem produksi dan pengelolaan lahan yang lebih ramah lingkungan; kedua, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pengelola lahan, dan ketiga; sebagai upaya perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam untuk pembangunan ekonomi dan sosial yang lestari.

Pendekatan berbasis pasar dalam pembayaran dan imbal jasa lingkungan makin menarik perhatian banyak kalangan, dan ini merupakan kesempatan bagi masyarakat yang hidup di dalam dan di sekitar kawasan konservasi untuk meningkatkan taraf hidup mereka tidak hanya dari sisi ekonomi (economic rewards) tetapi juga dari sisi lain yaitu dengan adanya peningkatan modal sosial dan pengakuan atas hak masyarakat dalam mengelola dan mengakses sumber daya alam (recognition). Di Indonesia sejumlah inisiatif dan implementasi di lapangan sudah mulai dilaksanakan. Salah satunya adalah pembayaran dan imbal jasa di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidanau Banten.

Model pembayaran jasa lingkungan di DAS Cidanau

Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidanau merupakan salah satu DAS penting di wilayah Propinsi Banten. Di dalam kawasan DAS Cidanau terdapat kawasan Cagar Alam Rawa Danau suatu kawasan yang memiliki potensi keanekaragaman hayati endemis terutama untuk ekosistem rawa, karena Rawa Danau merupakan kawasan rawa pegunungan satu – satunya yang masih tersisa di Pulau Jawa. yang merupakan sumber air baku untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat dan industri di Kota Cilegon dengan jumlah ± 120 perusahaan dengan total investasi mencapai US $ 1,936,643,291. DAS Cidanau mencakup kawasan seluas 22.620 Ha, yang mencakup wilayah Kabupaten Pandeglang seluas 999,29 Ha dan Kabupaten Serang seluas 21.620,71 Ha. Tata guna lahan di DAS Cidanau meliputi: Hutan belukar, rawa, sawah, semak, kebun campuran, ladang dan pemukiman.

Permasalahan utama di DAS Cidanau, antara lain: Tingkat erosi yang mencapai 71.034,40 ton/tahun dan nilai sedimentasi yang mencapai 75,68 cm/tahun; penebangan pohon di kawasan Perhutani (illegal loging) dan di kawasan hutan rakyat di upstream mempengaruhi eksistensi Cagar Alam Rawa Danau yang juga berfungsi sebagai reservoir Sungai Cidanau; ketersediaan air menunjukkan kecenderungan terus menurun karena fluktuasi debit minimal dan maksimal sebesar 15 s.d 32 kali; tumbuh suburnya gulma akibat penggunaan pupuk kimia oleh masyarakat di sekitar kawasan Cagar Alam Rawa Danau; perambahan kawasan Cagar alam Rawa Danau seluas ± 849 Ha oleh 1.140 kepala keluarga untuk lahan budidaya; Tingkat kejenuhan lahan yang mengakibatkan menurunnya infiltrasi dan meningkatnya run off. Akibat berbagai permasalahan yang terjadi di DAS Cidanau, kuantitas dan kualitas air dari Sungai Cidanau terus mengalami penurunan secara kuantitas maupun kualitas.

Pelaksanaan model pembayaran jasa lingkungan sudah diterapkan di daerah DAS Cidanau Banten. Dalam pelaksanaannya, dibentuk suatu Forum Komunikasi DAS Cidanau atau disingkat FKDC yang beranggotakan unsur masyarakat, pemerintah, LSM, dan swasta. Peran forum komunikasi DAS Cidanau dalam implementasi jasa lingkungan antara lain; mengelola dana hasil pembayaran jasa lingkungan dari pemanfaat (buyer) jasa lingkungan DAS Cidanau untuk rehabilitasi dan konservasi lahan di DAS Cidanau melalui lembaga pengelola jasa lingkungan DAS Cidanau, mendorong pembangunan hutan di lahan milik oleh masyarakat dengan mekanisme pembayaran jasa lingkungan, menggalang dana dari potensial pemanfaat jasa lingkungan DAS Cidanau, mendorong pemerintah untuk melakukan pembayaran jasa lingkungan di DAS Cidanau.

Jasa lingkungan dipahami sebagai positive externalities atau public goods yang berarti bahwa keuntungan yang diperoleh dari tersedianya jasa lingkungan tidak dapat dikompensasi. Tantangan lain yang dihadapi adalah dibutuhkannya kombinasi yang tepat antara pendekatan pasar dan penyiapan regulasi/kebijakan. Dalam hal ini peran pemerintah dalam aspek penciptaan regulasi dan kebijakan sangatlah penting.

Solusi Penerapan Mekanisme Jasa Lingkungan

Dalam pelaksanaan mekanisme pembayaran dan imbal jasa lingkungan, ditegaskan perlunya pendekatan bottom-up dalam setiap aspek pengembangannya. Mekanisme ini merupakan bertemunya ekuilibrium atau keseimbangan antara kesediaan menerima imbalan (willingness to accept) penyedia jasa lingkungan dengan kemampuan membayar imbalan (willingness to pay) pemanfaat jasa lingkungan. Banyak perangkat keuangan yang sebenarnya sudah menggambarkan mekanisme tersebut, sebagai contoh adalah pungutan, pajak, pinjaman lunak, dan lainnya, yang jika dimanfaatkan secara lebih efektif akan dapat mendukung mekanisme imbal jasa lingkungan.

Selain itu, agar mekanisme imbal jasa lingkungan tepat sasaran, perlu dikombinasikan secara simultan dan terintegrasi dengan pendekatan lainnya, seperti perencanaan spasial dan pembangunan institusi. Prinsip yang paling penting dalam menentukan mekanisme pembayaran dan imbal jasa lingkungan adalah keterlibatan jangka panjang mereka. Aspek-aspek paling kritis dalam diskusi mekanisme kompensasi adalah tujuan, orientasi dan aturan main mekanisme kompensasi itu sendiri.

Langkah-langkah kunci yang direkomendasikan dalam pengembangan skema imbal jasa lingkungan di Indonesia: pembuatan regulasi tingkat nasional, inventarisasi potensi selain dari inisiatif yang telah ada, pengemasan konsep melalui berbagai publikasi dan kegiatan ‘pemasaran’ ide agar mudah dipahami, penyiapan kapasitas pemangku kepentingan yang terkait: kelompok masyarakat penyedia jasa lingkungan, pemanfaat jasa lingkungan, pembuat regulasi (lembaga pemerintahan), lembaga perantara (ornop), dan penyiapan perangkat pemantauan dan evaluasi pelaksanaan skema imbal jasa lingkungan. Dalam pengembangan skema tersebut harus dihindarkan pemikiran sektoral, misalnya, antara departemen yang mengurusi air tidak sinkron dengan departemen yang mengurusi hutan. Pembayaran dan imbal jasa lingkungan harus diusahakan menjadi sebuah kebijakan (policy) dalam pembangunan lingkungan mengingat persoalan lingkungan adalah tanggung jawab bersama.

Penutup

Hubungan hulu–hilir dengan mekanisme pembayaran jasa lingkungan merupakan perspektif baru, dalam membangun keseimbangan ekonomi diantara hulu dan hilir melalui hubungan yang saling menguntungkan dari ketergantungan hilir terhadap kestabilan ekosistem di hulu DAS Cidanau. Masyarakat di hulu DAS selama ini, selalu dibatasi oleh berbagai hal yang berkaitan dengan kuantitas dan kualitas lingkungan, terutama yang berkaitan dengan pelestarian tata air untuk tetap terjaganya kuantitas, kualitas dan keberlanjutan ketersediaan air baku untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat di hilir. Pengetahuan yang terbatas tentang optimalisasi dan pemanfaatan lahan, disertai dengan penguasaan lahan yang sangat terbatas dan pola serta jenis budidaya yang secara tradisional dikembangkan, mengakibatkan sebagian besar masyarakat di hulu terjebak dalam perangkap kemiskinan (poverty trap) yang pada akhirnya mendorong masyarakat untuk melakukan aktivitas yang berdampak pada turunnya kuantitas dan kualitas lingkungandi DAS Cidanau.

Dibangun dan dikembangkannya hubungan hulu – hilir dengan mekanisme pembayaran jasa lingkungan di DAS Cidanau, memberikan harapan dan aksesibilitas kepada masyarakat di hulu untuk meningkatkan kemampuan ekonomi mereka. Hal tersebut menjadi mungkin untuk dicapai, apabila seluruh stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan dan pemanfaatan DAS Cidanau menyadari arti penting DAS Cidanau dalam mendukung proses pembangunan di hilir dengan pusat kegiatan pembangunan di wilayah Kota Cilegon.