SELAMAT DATANG

di Web

Muhtadi Arsyad Temenggung, S.T., M.Si

KUMPULAN HASIL STUDI/KAJIAN


Tersedia beberapa hasil studi yang berkaitan dengan Kota Bandar Lampung antara lain :

  • Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung (2005-2015);
  • Studi Kota Baru Natar;
  • Studi Penentuan Kelas Sungai di Kota Bandar Lampung (2005);
  • Master Plan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandar Lampung (2005);
  • Master Plan Drainase Kota Bandar Lampung (2001);
  • Kajian Teknik Pengelolaan TPA Bakung Kota Bandar Lampung (2005);
  • Studi Pengembangan Utilitas dan Fasilitas Terminal Rajabasa (2004);
  • Studi Optimalisasi Pengelolaan Sumberdaya Air Kota Bandar Lampung (2003);
  • Potensi Air Tanah dan Penentuan Kawasan Resapan Air Kota Bandar Lampung (2002);
  • Standar pelayanan Minimal Bid. Penataan Ruang, Permukiman, Perumahan dan Bangunan (2004);
  • Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bandar Lampung (2007);
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bandar Lampung (2006);
  • Album Peta Tematik Kota Bandar Lampung (dalam bentuk AutoCad);

Bagi rekan-rekan yang beminat silakan hubungi kami melalui :

e-mail :   ma_temenggung@yahoo.co.id
HP       :   0816843907

Peran Dewan Air dalam Pengendalian Pencemaran Air


Oleh :

Ir. Muhtadi Arsyad Temenggung, M.Si
(Anggota Dewan Air Kota Bandar Lampung)

Pendahuluan

Pengelolaan Kota (urban management) merupakan upaya mengalokasikan sumber daya yang dimiliki secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat dan menciptakan pembangunan kota yang berkelanjutan. Salah satu sumber daya yang cukup krusial untuk ditangani adalah pengelolaan sumber daya air. Air merupakan kebutuhan dasar manusia yang acapkali terabaikan dan sering menimbulkan dampak negatif apabila tidak dikelola secara baik. Hal ini tercermin dari seringnya terjadi kekeringan apabila musim kemarau dan terjadi banjir apabila musim penghujan. Tetapi “ bicara “ tentang air tidak lepas dari kualitas lingkungan, karena kelestarian lingkungan merupakan hal penting dalam pengelolaan sumber daya air.
Air merupakan sumber daya alam yang dapat diperbarui, tetapi air akan dapat dengan mudah terkontaminasi oleh aktivitas manusia apabila kegiatan yang dilakukan tidak memperhatikan aspek-aspek ekologis. Pencemaran air dapat merupakan masalah lokal, regional bahkan global apabila pencemaran tersebut mempengaruhi kualitas air secara keseluruhan.

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001, pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Untuk itu, air dapat dikategorikan tercemar jika mengalami hal-hal sebagai berikut :

  • Air mengandung zat, energi dan atau komponen lain yang dapat merubah fungsi air sesuai peruntukkannya, atau disebut parameter pencemaran.
  • Kandungan parameter pencemaran di dalam air telah melampaui batas baku mutu sehingga menimbulkan gangguan terhadap pemanfaatannya.

Berkaitan dengan pencemaran air terdapat tiga penyebab utama tercemarnya lingkungan perairan (Environmental Agency, 1962), yaitu:

  1. Peningkatan konsumsi atau penggunaan air sehubungan dengan peningkatan ekonomi dan taraf hidup masyarakat, dengan konsekuensi meningkatnya air limbah yang mengandung berbagai senyawa atau materi tertentu.
  2. Terjadinya pemusatan penduduk dan industri diikuti dengan peningkatan buangan yang tertampung di lingkungan perairan sehingga daya pemulihan diri perairan tersebut terlampaui. Akibatnya perairan menjadi tercemar dengan tingkat yang semakin berat.
  3. Kurangnya atau rendahnya investasi sosial, ekonomi dan budaya untuk memperbaiki lingkungan perairan, seperti investasi untuk sistem sanitasi, pengolahan limbah dan perlakuan lainnya.

Berdasarkan data hasil pemantauan kualitas lingkungan yang dilakukan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA) Kota Bandar Lampung tahun 2005 diketahui bahwa kualitas perairan sungai yang ada di Kota Bandar Lampung kondisinya cukup memprihatinkan. Umumnya sungai-sungai yang mengalir di Kota Bandar Lampung hanya memenuhi mutu air kelas III (untuk budidaya ikan air tawar, peternakan, mengairi tanaman dan kegiatan lain yang mensyaratkan mutu yang sama) dan IV (untuk mengairi tanaman kegiatan lain yang mensyaratkan mutu yang sama). Sumber pencemaran perairan sungai umumnya disebabkan oleh limbah organik yang berasal dari rumah tangga, hotel, restauran, rumah sakit maupun industri.

Melihat berbagai permasalahan sumberdaya air yang dihadapi Kota Bandar Lampung terutama masalah pencemaran, maka sudah saatnya pengelolaan sumberdaya air menjadi perhatian serius berbagai pihak. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air.

Kondisi Lingkungan Perairan Kota Bandar LampungKota Bandar Lampung yang merupakan Ibukota Propinsi Lampung terletak di bagian ujung Selatan Pulau Sumatera. Secara geografi terletak pada posisi 5O20’ – 5O30’ Lintang Selatan dan 105O28’ – 105O37’ Bujur Timur. Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 04 tahun 2001 Kota Bandar Lampung terdiri dari 13 Kecamatan dan 98 Kelurahan dengan luas wilayah 197,22 km2 dan jumlah penduduk pada tahun 2006 sebanyak 809.860 jiwa terdiri dari laki-laki 411.220 jiwa dan perempuan 348.640 jiwa.

Secara hidrologi Kota Bandar Lampung mempunyai dua sungai besar (main drain) yaitu Way Kuripan dan Way Kuala dan 23 sungai-sungai kecil, semua sungai yang ada merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada dalam wilayah Kota Bandar Lampung dan sebagian besar bermuara ke Teluk Lampung. Sungai yang mengalir di wilayah Kota Bandar Lampung antara lain: (1) Sungai Way Kuripan, Way Kupang, Way Kunyit dan Way Bakung sebagai zona drainase Tanjungkarang; (2) Sungai Way Kemiling, Way Pemanggilan, Way Langkapura, Way Kedaton, Way Balau, Way Halim, Way Durian Payung; Way Simpur; Way Awi, Way Penengahan dan Way Kedamaian sebagai zona drainase Telukbetung; (3) Sungai Way Lunik Kanan dan Way Lunik Kiri, Way Pidada, Way Galih Panjang dan Srengsem sebagai bagian dari zona drainase Panjang; (4) Sungai Way Kandis 1, Way Kandis 2, Way Kandis 3 merupakan bagian dari zona drainase Kandis.

Daerah hulu sungai berada di wilayah bagian barat, wilayah Kota Bandar Lampung dan daerah hilir sungai berada di wilayah bagian selatan Kota Bandar Lampung yaitu pada dataran pantai yang berada di wilayah Kecamatan Panjang, Telukbetung Selatan dan Telukbetung Barat.
Berdasarkan hasil Studi Penentuan Kelas Sungai yang dilakukan oleh Bapedalda Kota Bandar Lampung tahun 2005 terhadap beberapa sungai yang ada di Kota Bandar Lampung diketahui bahwa kualitas perairan sungai yang ada masuk dalam kategori kelas II, III dan IV. Sedangkan untuk kelas I tidak ada yang memenuhi.

Faktor penyebab rendahnya kualitas perairan sungai tersebut antara lain disebabkan antara lain :

  1. daya tampung, karakteristik sungai di Kota Bandar Lampung yang merupakan sungai kecil dengan debit yang kecil, menyebabkan daya tampung beban pencemarannya juga rendah. Sungai-sungai tersebut sangat rentan terhadap pencemaran air. Sedikit saja polutan masuk ke dalam sungai kemungkinan sudah dapat mengakibatkan pencemaran;
  2. kondisi hulu sungai, exploitasi daerah hulu sungai oleh kegiatan pertambangan, pembangunan perumahan, budidaya tanaman semusim menyebabkan tingkat erosi meningkat dan akhirnya mempertinggi kandungan TSS di sungai;
  3. limbah cair domestik, belum adanya system pembuangan air limbah yang terpisah dari saluran air hujan dan belum adanya IPAL domestik terpadu menyebabkan air limbah domestik/rumah tangga yang jumlahnya besar (70-80% penggunaan air bersih) bercampur dengan air sungai yang debitnya kecil sehingga menyebabkan pencemaran;
  4. limbah cair usaha/kegiatan lain, belum efektifnya pengolahan limbah dari usaha/kegiatan seperti industri, hotel, rumah sakit, restauran juga memberikan konstribusi terhadap pencemaran sungai;
  5. sampah, rendahnya kesadaran masyarakat yang masih menganggap sungai sebagai tempat pembuangan sampah disamping menimbulkan menurunnya estetika juga menyebabkan peningkatan beban pencemaran pada sungai.

Sedangkan kualitas air bersih sumur gali berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bapedalda Kota Bandar Lampung tahun 2005 dibeberapa lokasi pemukiman diketahui bahwa kualitas mikrobiologi tidak memenuhi persyaratan dengan nilai parameter bakteri Total Coliform melebihi batas maksimum yang dipersayaratkan (batas maksimum yang diperbolehkan sebesar 50 MPN per 100 ml berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 416/Menkes/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Bersih). Adapun lokasi pemantauan kualitas sumur gali yang dilakukan adalah di pemukiman Mesuji (Pahoman), KM Salim (Way Lunik), Sukarno-Hatta (Pidada), Chairil Anwar (Durian Payung), M. Sangaji (Beringin), Sam Ratulangi (Gedong Air), Sukardi Hamdani (Labuhan Ratu), Tirtayasa (Sukabumi), Griya Kencana (Way Halim), Kenanga (Rawa Laut), Turi Raya (Tanjung Senang) dan Kapten Abdul Hak (Rajabasa).

Adapun akibat rendahnya kualitas air bersih sumur gali ini disebabkan oleh karena belum adanya sistem pengolahan air kotor dan sistem resapan air dari septik tank, keterbatasan PDAM dalam menyuplai suplai air bersih menyebabkan kecenderungan pola satu rumah-satu sumur-satu septic tank, keterbatasan luas kavling yang dimiliki (kepadatan rumah) menyebabkan jarak sumur dengan septic tank sangat dekat, sehingga ada kecenderungan sumur gali/air tanah dangkal tercemar bakteri fecal coli.

Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumberday Air

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan membentuk wadah koordiansi pengelolaan sumberdaya air. Melalui pertemuan stakeholder sumber daya air pada tanggal 15 Desember 2004 telah di bentuk wadah koordiansi pengelolaan sumberdaya air di Kota Bandar Lampung dengan nama Dewan Air Kota Bandar Lampung dan disyahkan melalui Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 110/23/HK/2005 tanggal 11 April 2005. Sebagai wadah koordinasi, keanggotaan Dewan Air Kota Bandar Lampung terdiri dari unsur Pemerintah (Dinas/Instansi terkait) dan unsur Non Pemerintah (perwakilan masyarakat dan pengusaha) yang memiliki peran, fungsi dan tanggung jawab yang sama dalam pengelolaan sumber daya air di Kota Bandar Lampung. Sedangkan Perguruan Tinggi, LSM, Organisasi Profesi/Asosiasi bertindak sebagai narasumber.
Tujuan dibentuknya Dewan Air Kota Bandar Lampung adalah untuk menjaga fungsi dan manfaat air serta sumber air yang dilakukan melalui keterpaduan tindak dalam pengelolaannnya dengan mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah dan para pemilik kepentingan (stakeholder) dalam bidang sumber daya air secara berkelanjutan.

Tugas pokok Dewan Air Kota Bandar Lampung

Tugas pokok Dewan Air Kota Bandar Lampung adalah membantu Walikota Bandar Lampung dalam menyusun dan merumuskan kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya air di Kota Bandar Lampung. Sedangkan fungsinya adalah: (1) merumuskan rencana perlindungan, pengembangan, penggunaan pengusahaaan air/sumber air; (2) merumuskan rencana prioritas penggunaan air/sumber air; (3) merumuskan pengaturan penggunaan dan pengusahaan air/sumber air; (4) merumuskan rencana konservasi tanah dan air; (5) merumuskan pengaturan pengendalian banjir dan pencegahan kekeringan; (6) merumuskan pengaturan pengendalian pencemaran dan pengelolaan kualitas air; (7) merumuskan pengaturan/rekomendasi perizinan eksploitasi air tanah; (8) Merumuskan pengaturan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS); (9) pengawasan atas pelaksanaan hasil keputusan Dewan Air dan Peraturan Perundang-undangan tentang sumber daya air.

Peran Dewan Air Dalam Pengendalian Pencemaran Air

Melihat berbagai permasalahan berkaitan dengan pencemaran lingkungan perairan di Kota Bandar Lampung, Dewan Air Kota Bandar Lampung sebagai wadah koordiansi pengelolaan sumberdaya air memegang peranan penting dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Stakeholder pengelolaan sumber daya air yang terdiri dari unsur pemerintah (Dinas/Instansi terkait), dunia usaha (swasta/BUMN/BUMD), kalangan akademisi, organisasi profesi/asosiasi, Lembaga Swadaya Masyarakat, insan pers dan masyarakat umum yang merupakan bagian dari organisasi Dewan Air Kota Bandar Lampung hendaknya memainkan perannya secara sinergi dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air serta mengalokasikan sumber daya yang dimiliki pada obyek yang sama dalam melakukan tindakan nyata konservasi sumber daya air. Sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Sumber Daya Air, konservasi sumber daya air merupakan upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan saat ini dan masa yang akan datang. Konservasi sumber daya air hendaknya dilakukan melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber daya air, pengawetan air, serta pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Kegiatan konservasi sumberdaya air dapat dilakukan melalui upaya nyata dengan melakukan Pilot Projek Kali Binaan yang dilakukan oleh secara sinergi dan berkelanjutan oleh stakeholders sumber daya air melalui wadah koordinasi Dewan Air Kota Bandar Lampung. Konsep Kali Binaan dilakukan pada sungai yang masuk kategori tercemar berat (tipe sungai kelas IV) mulai dari hulu sungai hingga hilir dengan fokus kegiatan pada pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Pengelolaan kualitas air dilakukan dengan cara memperbaiki kualitas air pada sumber air dan prasarana air, sedangkan pengendalian pencemaran air dilakukan dengan cara mencegah masuknya bahan pencenar pada sumber air atau prasarana air.

Penutup
Demikianlah sumbang pemikiran yang dapat disampaikan oleh Dewan Air Kota Bandar Lampung dalam upaya pengendalian lingkungan perairan di Kota Bandar Lampung. Semoga menjadi bahan perenungan bagi kita semua untuk melakukan tindakan nyata dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya air di Kota Bandar Lampung melalui Pilot Projek Kali Binaan.

(e-mail Penulis :   ma_temenggung@yahoo.co.id)

SANITASI BURUK BERDAMPAK TERHADAP KUALITAS LINGKUNGAN


Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan Sanitasi merupakan ” upaya pengendalian terhadap semua faktor lingkungan fisik manusia atau upaya menghilangkan efek negatif yang dapat mengganggu terhadap perkembangan fisik, kesehatan dan kelangsungan hidup manusia ”.

Peningkatan kualitas fasilitas sanitasi seperti jamban keluarga, sarana pembuangan air limbah rumah tangga, sarana air bersih dan sarana pembuangan sampah diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan demikian berbagai penyakit menular (seperti diare, demam berdarah, cikungya, thypus dan sebagainya) yang disebabkan oleh kualitas lingkungan yang buruk dapat ditekan seminimal mungkin.

Sanitasi yang buruk penyebab pencemaran air
Umumnya pada wilayah pemukiman kumuh fasilitas sanitasi yang dimiliki sangatlah terbatas dengan kualitas yang jauh dari standar kesehatan. Bisa kita lihat pada beberapa wilayah terutama pemukiman penduduk yang berada di sepanjang bantaran sungai masih terdapat rumah dimana sarana pembuangan tinja (jamban) berupa saluran pipa yang langsung dibuang ke aliran sungai tanpa ditampung melalui saptic tank, kondisi ini merupakan hal buruk dan jelas akan sangat berpengaruh terhadap kualitas perairan sungai yang bersangkutan.
Selain itu sarana pembuangan air limbah rumah tangga yang ada kondisinya tidak memadai dalam arti kata air limbah rumah tangga yang dihasilkan langsung dibuang begitu saja tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu. Kondisi ini jelas akan sangat berpengaruh terhadap kualitas sumber air baik perairan sungai maupun air tanah dangkal (sumur) mengingat bahwa aiir limbah rumah tangga merupakan air buangan yang dapat berasal dari buangan kamar mandi, aktivitas dapur, cuci pakaian dan lain-lain yang mungkin mengandung mikroorganisme patogen dan berbagai senyawa kimia yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Komposisi air limbah rumah tangga yang berasal dari pemukiman terdiri dari tinja, air kemih, dan buangan air limbah lain seperti kamar mandi, dapur, cucian yang kurang lebih mengandung 99,9% air dan 0,1% zat padat.

Hasil penelitian Feachem (1981) tentang kandungan bakteri menunjukkan bahwa air limbah rumah tangga terkontaminasi oleh tinja manusia. Disebutkan bahwa 38% dari streptococcus fekal yang diisolasi adalah enterococcus (Streptococcus faecalis, S. faecium dan S. durans). Sebagian besar enterococcus pada air mandi adalah S. faecalis var liquifaciens. Streptococcus bovis merupakan hasil isolasi 22% dari seluruh streptococcus.

Proses perlakuan air limbah tidak menghilangkan atau menginaktifkan semua mikroorganisme patogen. Banyak mikroorganisme terjebak di dalamnya atau teradsorbsi ke partikulat dan terkonsentrasi di dalam lumpur. Bakteri patogen dalam lumpur termasuk spesies dari Salmonella, Shigella, Campylobacter, Yersinia, Vibrio dan Escherichia coli (Bitton, 1994 dalam Chauret et al., 1999). Penyebaran penyakit waterborne salah satu sumber kontaminan potensial adalah masuknya air limbah ke dalam sumber air minum (Roach et al., 1993 dalam Chauret et al., 1999).

Sebagai mana kita ketahui bahwa tinja dan air limbah rumah tangga merupakan media penularan penyakit terutama bila telah mencemari sumber air bersih (sumur) yang digunakan oleh masyarakat. Umumnya masyarakat Kota Bandar Lampung masih banyak menggunakan sumur sebagai sumber air bersih (lebih dari 50% penduduk). Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis pada tahun 2004 di tiga wilayah kelurahan berdasarkan tingkat kepadatan penduduk diketahui bahwa kualitas air sumur yang digunakan oleh masyarakat umumnya telah tercemar oleh bakteri E.coli dan Coliform. Indikator keberadaan bakteri E.coli dan Coliform menunjukkan bahwa sumber air yang digunakan oleh masyarakat telah tercemar oleh tinja dan air limbah rumah tangga.

Deterjen sebagai bahan pencemaran air
Selain itu menurunnya kualitas air baik air sungai maupun air tanah dangkal adalah sebagai akibat penggunakan bahan kimia dalam rumah tangga, salah satu diantaranya adalah Deterjen. Deterjen umumnya digunakan oleh setiap ibu rumah tangga untuk keperluan mencuci pakaian sehari-hari. Bisa kita bayangkan bila pada satu rumah tangga menggunakan deterjen minimal sebanyak 2 kg per bulan, maka untuk Kota Bandar dengan jumlah rumah pada tahun 2003 lebih kurang sebanyak 142.352 unit (RTRW Bandar Lampung, 2003), maka jumlah deterjen yang digunakan dalam satu bulannya sebanyak 284,7 ton dan untuk sepanjang tahun 2003 jumlah deterjen yang digunakan oleh masyarakat Kota Bandar Lampung sebanyak 3.416,4 ton deterjen. Penggunaan deterjen ini oleh setiap ibu rumah tangga dilakukan secara terus menerus dari tahun ke tahun. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penggunaan deterjen berbanding lurus dengan pertambahan jumlah penduduk. Menurut pembaca apakah deterjen memberikan dampak terhadap lingkungan terutama lingkungan perairan ?

Perlu anda ketahu bahwa bahan baku deterjen adalah bahan kimia sintetik, meliputi surfaktan, bahan pembangun dan bahan tambahan (Stoker dan Seager, 1977). Menurut struktur kimianya, molekul surfaktan dibedakan menjadi dua yaitu rantai bercabang (alkyl bensen sulfonat atau ABS) dan rantai lurus (linier alkyl sulfonat atau ALS). Sifat deterjen ABS merupakan jenis surfaktan yang pertama kali digunakan secara luas sebagai bahan pembersih yang berasal dari minyak bumi. Jenis ini mempunyai sifat yang tidak mudah diuraikan oleh bahan-bahan alami seperti mikroorganisme, matahari, dan air. Banyaknya percabangan ABS ini menyebabkan kadar residu ABS sebagai penyebab terjadinya pencemaran air. Sedangkan untuk deterjen LAS merupakan jenis surfaktan yang lebih mudah diuraikan oleh bakteri. Deterjen LAS mempunyai kemampuan berbusa maksimal rata-rata 10-30% bahan organik aktif. LAS juga menghasilkan busa yang dapat hilang secara berangsur-angsur sehingga tidak mengganggu lingkungan. Akan tetapi bahan polifospat dalam deterjen ini akan terhidrolisis menghasilkan limbah yang mengandung fosfor sehingga menyebabkan eutrofikasi.

Salah satu cara untuk megetahui apakah deterjen yang kita gunakan ramah lingkungan atau tidak adalah dengan cara merendam pakaian sehari semalam. Jika air yang digunakan untuk merendam menjadi busuk, maka ini cukup untuk sebagai indikator bahwa deterjen yang kita igunakan adalah deterjen yang tidak ramah lingkungan atau deterjen ABS. Secara umum pengaruh deterjen ABS terhadap lingkungan perairan antara lain adalah (1) menurunkan tegangan permukaan, (2) menyebabkan pertumbuhan ganggang, (3) pegemulsian minyak dan lemak, (4) meningkatkan kekeruhan air, (5) pendangkalan perairan dan (6) kematian mikro organisme perairan. Kadar toksik deterjen untuk fitoplankton berkisar 10 – 100 ppm, makrofita 0,8 – 100 ppm, crustacea dan analida 0,1 – 10 ppm, sedangkan untuk ikan berkisar antara 9 – 500 ppm. Kematian biota perairan akibat deterjen akan berdampak pada menurunnya oksigen terlarut dalam air (DO), kondisi demikian dapat disimpulkan bahwa perairan yang bersangkutan telah mengalami pencemaran.

Bila mencermati dampak negatif yang ditimbulkan oleh deterjen upaya apa yang kiranya dapat dilakukan ?. Apakah menghentikan penggunaan deterjen atau beralih ke produk lain. Rasanya tidak mungkin, karena para kaum ibu rumah tangga telah jatuh cinta pada penggunaan deterjen dalam mencuci, mengingat penggunaan deterjen mampu menghilangkan noda-noda yang melekat pada pakaian anggota keluarganya. Menutup pabrik deterjen, jelas hal yang mustahil, karena berjuta-juta penduduk Indonesia bergantung hidupnya dari deterjen, mulai dari pemilik modal, buruh pabrik, distributor hingga ke pengecer. Jadi kiranya apa yang dapat dilakukan?

Solusi penanganan air limbah rumah tangga
Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengendalikan dampak air limbah rumah tangga adalah dengan meningkatkan kualitas fasilitas sanitasi yaitu dengan membangun instalasi pengolahan air limbah rumah tangga (IPAL RT) dengan teknologi yang sederhana menggunakan berbagai media pengolahan, mungkin hanya itu yang dapat dilakukan oleh kita. Bila setiap rumah tangga dianjurkan untuk membangun IPAL rasanya sangat sulit penerapannya di lapangan karena berbagai alasan yang mungkin mereka sampaikan seperti keterbatasan lahan, besarnya biaya pembangunan dan sebagainya….dan sebagainya. Salah satu solusi yang kiranya tepat untuk dapat dilakukan adalah dengan membangun IPAL RT secara komunal yaitu satu IPAL RT diperuntukkan bagi beberapa rumah tangga, sehingga dengan model pembangunan IPAL seperti ini diharapkan dapat menghemat penggunaan lahan serta biaya pembangunannya.

Bagaimana dengan perumahan yang dibangun oleh Pengembang. Kiranya Pemerintah Kota Bandar Lampung sudah saatnya mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membangun sistem jaringan IPAL RT pada lokasi perumahan yang akan dibangun oleh pengembang, apakan melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Walikota. Dengan demikian sumber air yang dimiliki oleh Kota Bandar Lampung kondisinya tidak semakin parah akibat buruknya kualitas sanitasi. Guna mewujudkan hal tersebut maka perlu kiranya peran aktif masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan dalam menjaga sumber air dan meningkatkan kualitas sanitasi terutama dilingkungan pemukimannya tanpa menunggu tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah. Terima kasih.

Ir. Muhtadi A. Temengung, M.Si
Dosen Jurusan Teknik Lingkungan, Universitas Malahayati Bandar Lampung

SUMBER AIR YANG SEMAKIN TERANCAM AKIBAT BURUKNYA KONDISI SANITASI


Peringatan Hari Air Dunia (HAD) ke-16 tahun 2008 merupakan momentum bagi kita semua untuk selalu menjaga sumber air yang kita miliki. Peringatan HAD diharapkan tidak hanya sebagai seremonial tahunan dengan berbagai aktivitasnya, namun yang lebih penting adalah adanya kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam menjaga sumber-sumber air baik kuantitas maupun kualitas yang dilakukan secara berkelanjutan.

Tema Sanitasi pada Peringatan HAD tahun ini memberikan kesadaran bagi kita bahwa sanitasi memiliki hubungan yang erat dengan air, tanpa ketersediaan air yang mencukupi kondisi sanitasi akan berdampak buruk terutama terhadap kesehatan, sebaliknya dengan kondisi sanitasi yang buruk akan berpengaruh terhadap kualitas sumber air seperti air permukaan (sungai) dan air tanah dangkal (sumur gali) yang pada akhirnya juga berdampak pada kesehatan masyarakat. Oleh karena itu sangatlah tepat bila peringatan HAD tahun ini menjadi momentum bagi kita semua untuk meningkatkan kualitas sarana sanitasi yang kita miliki tanpa harus menunggu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah.

Upaya peningkatan kualitas sanitasi
Program Ayo Bersih-Bersih yang digulirkan oleh Bapak Walikota Bandar Lampung Eddy Sutrisno dalam kurun waktu dua tahun belakangan ini merupakan upaya untuk mengembalikan citra Kota Bandar Lampung sebagai Kota yang Bersih, Indah dan Sehat, hendaknya tidak hanya diartikan oleh masyarakat Kota Bandar Lampung hanya untuk membersihkan sampah yang ada di lingkungan rumahnya tetapi juga secara luas adalah upaya untuk meningkatkan kualitas sanitasi lingkungan pemukiman. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan Sanitasi merupakan ” upaya pengendalian terhadap semua faktor lingkungan fisik manusia atau upaya menghilangkan efek negatif yang dapat mengganggu terhadap perkembangan fisik, kesehatan dan kelangsungan hidup manusia ”.

Melalui peningkatan kualitas fasilitas sanitasi seperti jamban keluarga, sarana pembuangan air limbah rumah tangga, sarana air bersih dan sarana pembuangan sampah diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan demikian berbagai penyakit menular (seperti diare, demam berdarah, cikungya, thypus dan sebagainya) yang disebabkan oleh kualitas lingkungan yang buruk dapat ditekan seminimal mungkin.

Kota Bandar Lampung sebagai Ibukota Provinsi Lampung merupakan pusat kegiatan perekonomian, pendidikan, pemerintahan dan kebudayaan mendorong terjadinya laju pertambahan penduduk setiap tahunnya, kondisi ini sangat berpengaruh terhadap kualitas lingkungan perkotaan. Munculnya wilayah pemukiman kumuh perkotaan merupakan ekses dari Peran Kota Bandar Lampung sebagai Ibukota Provinsi.

Sanitasi yang buruk penyebab pencemaran air
Umumnya pada wilayah pemukiman kumuh fasilitas sanitasi yang dimiliki sangatlah terbatas dengan kualitas yang jauh dari standar kesehatan. Bisa kita lihat pada beberapa wilayah terutama pemukiman penduduk yang berada di sepanjang bantaran sungai masih terdapat rumah dimana sarana pembuangan tinja (jamban) berupa saluran pipa yang langsung dibuang ke aliran sungai tanpa ditampung melalui saptic tank, kondisi ini merupakan hal buruk dan jelas akan sangat berpengaruh terhadap kualitas perairan sungai yang bersangkutan.
Selain itu sarana pembuangan air limbah rumah tangga yang ada kondisinya tidak memadai dalam arti kata air limbah rumah tangga yang dihasilkan langsung dibuang begitu saja tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu. Kondisi ini jelas akan sangat berpengaruh terhadap kualitas sumber air baik perairan sungai maupun air tanah dangkal (sumur) mengingat bahwa aiir limbah rumah tangga merupakan air buangan yang dapat berasal dari buangan kamar mandi, aktivitas dapur, cuci pakaian dan lain-lain yang mungkin mengandung mikroorganisme patogen dan berbagai senyawa kimia yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Komposisi air limbah rumah tangga yang berasal dari pemukiman terdiri dari tinja, air kemih, dan buangan air limbah lain seperti kamar mandi, dapur, cucian yang kurang lebih mengandung 99,9% air dan 0,1% zat padat.

Hasil penelitian Feachem (1981) tentang kandungan bakteri menunjukkan bahwa air limbah rumah tangga terkontaminasi oleh tinja manusia. Disebutkan bahwa 38% dari streptococcus fekal yang diisolasi adalah enterococcus (Streptococcus faecalis, S. faecium dan S. durans). Sebagian besar enterococcus pada air mandi adalah S. faecalis var liquifaciens. Streptococcus bovis merupakan hasil isolasi 22% dari seluruh streptococcus.

Proses perlakuan air limbah tidak menghilangkan atau menginaktifkan semua mikroorganisme patogen. Banyak mikroorganisme terjebak di dalamnya atau teradsorbsi ke partikulat dan terkonsentrasi di dalam lumpur. Bakteri patogen dalam lumpur termasuk spesies dari Salmonella, Shigella, Campylobacter, Yersinia, Vibrio dan Escherichia coli (Bitton, 1994 dalam Chauret et al., 1999). Penyebaran penyakit waterborne salah satu sumber kontaminan potensial adalah masuknya air limbah ke dalam sumber air minum (Roach et al., 1993 dalam Chauret et al., 1999).

Sebagai mana kita ketahui bahwa tinja dan air limbah rumah tangga merupakan media penularan penyakit terutama bila telah mencemari sumber air bersih (sumur) yang digunakan oleh masyarakat. Umumnya masyarakat Kota Bandar Lampung masih banyak menggunakan sumur sebagai sumber air bersih (lebih dari 50% penduduk). Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis pada tahun 2004 di tiga wilayah kelurahan berdasarkan tingkat kepadatan penduduk diketahui bahwa kualitas air sumur yang digunakan oleh masyarakat umumnya telah tercemar oleh bakteri E.coli dan Coliform. Indikator keberadaan bakteri E.coli dan Coliform menunjukkan bahwa sumber air yang digunakan oleh masyarakat telah tercemar oleh tinja dan air limbah rumah tangga.

Deterjen sebagai bahan pencemaran air
Selain itu menurunnya kualitas air baik air sungai maupun air tanah dangkal adalah sebagai akibat penggunakan bahan kimia dalam rumah tangga, salah satu diantaranya adalah Deterjen. Deterjen umumnya digunakan oleh setiap ibu rumah tangga untuk keperluan mencuci pakaian sehari-hari. Bisa kita bayangkan bila pada satu rumah tangga menggunakan deterjen minimal sebanyak 2 kg per bulan, maka untuk Kota Bandar dengan jumlah rumah pada tahun 2003 lebih kurang sebanyak 142.352 unit (RTRW Bandar Lampung, 2003), maka jumlah deterjen yang digunakan dalam satu bulannya sebanyak 284,7 ton dan untuk sepanjang tahun 2003 jumlah deterjen yang digunakan oleh masyarakat Kota Bandar Lampung sebanyak 3.416,4 ton deterjen. Penggunaan deterjen ini oleh setiap ibu rumah tangga dilakukan secara terus menerus dari tahun ke tahun. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penggunaan deterjen berbanding lurus dengan pertambahan jumlah penduduk. Menurut pembaca apakah deterjen memberikan dampak terhadap lingkungan terutama lingkungan perairan ?

Perlu anda ketahu bahwa bahan baku deterjen adalah bahan kimia sintetik, meliputi surfaktan, bahan pembangun dan bahan tambahan (Stoker dan Seager, 1977). Menurut struktur kimianya, molekul surfaktan dibedakan menjadi dua yaitu rantai bercabang (alkyl bensen sulfonat atau ABS) dan rantai lurus (linier alkyl sulfonat atau ALS). Sifat deterjen ABS merupakan jenis surfaktan yang pertama kali digunakan secara luas sebagai bahan pembersih yang berasal dari minyak bumi. Jenis ini mempunyai sifat yang tidak mudah diuraikan oleh bahan-bahan alami seperti mikroorganisme, matahari, dan air. Banyaknya percabangan ABS ini menyebabkan kadar residu ABS sebagai penyebab terjadinya pencemaran air. Sedangkan untuk deterjen LAS merupakan jenis surfaktan yang lebih mudah diuraikan oleh bakteri. Deterjen LAS mempunyai kemampuan berbusa maksimal rata-rata 10-30% bahan organik aktif. LAS juga menghasilkan busa yang dapat hilang secara berangsur-angsur sehingga tidak mengganggu lingkungan. Akan tetapi bahan polifospat dalam deterjen ini akan terhidrolisis menghasilkan limbah yang mengandung fosfor sehingga menyebabkan eutrofikasi.

Salah satu cara untuk megetahui apakah deterjen yang kita gunakan ramah lingkungan atau tidak adalah dengan cara merendam pakaian sehari semalam. Jika air yang digunakan untuk merendam menjadi busuk, maka ini cukup untuk sebagai indikator bahwa deterjen yang kita igunakan adalah deterjen yang tidak ramah lingkungan atau deterjen ABS. Secara umum pengaruh deterjen ABS terhadap lingkungan perairan antara lain adalah (1) menurunkan tegangan permukaan, (2) menyebabkan pertumbuhan ganggang, (3) pegemulsian minyak dan lemak, (4) meningkatkan kekeruhan air, (5) pendangkalan perairan dan (6) kematian mikro organisme perairan. Kadar toksik deterjen untuk fitoplankton berkisar 10 – 100 ppm, makrofita 0,8 – 100 ppm, crustacea dan analida 0,1 – 10 ppm, sedangkan untuk ikan berkisar antara 9 – 500 ppm. Kematian biota perairan akibat deterjen akan berdampak pada menurunnya oksigen terlarut dalam air (DO), kondisi demikian dapat disimpulkan bahwa perairan yang bersangkutan telah mengalami pencemaran.

Bila mencermati dampak negatif yang ditimbulkan oleh deterjen upaya apa yang kiranya dapat dilakukan ?. Apakah menghentikan penggunaan deterjen atau beralih ke produk lain. Rasanya tidak mungkin, karena para kaum ibu rumah tangga telah jatuh cinta pada penggunaan deterjen dalam mencuci, mengingat penggunaan deterjen mampu menghilangkan noda-noda yang melekat pada pakaian anggota keluarganya. Menutup pabrik deterjen, jelas hal yang mustahil, karena berjuta-juta penduduk Indonesia bergantung hidupnya dari deterjen, mulai dari pemilik modal, buruh pabrik, distributor hingga ke pengecer. Jadi kiranya apa yang dapat dilakukan?

Solusi penanganan air limbah rumah tangga
Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengendalikan dampak air limbah rumah tangga adalah dengan meningkatkan kualitas fasilitas sanitasi yaitu dengan membangun instalasi pengolahan air limbah rumah tangga (IPAL RT) dengan teknologi yang sederhana menggunakan berbagai media pengolahan, mungkin hanya itu yang dapat dilakukan oleh kita. Bila setiap rumah tangga dianjurkan untuk membangun IPAL rasanya sangat sulit penerapannya di lapangan karena berbagai alasan yang mungkin mereka sampaikan seperti keterbatasan lahan, besarnya biaya pembangunan dan sebagainya….dan sebagainya. Salah satu solusi yang kiranya tepat untuk dapat dilakukan adalah dengan membangun IPAL RT secara komunal yaitu satu IPAL RT diperuntukkan bagi beberapa rumah tangga, sehingga dengan model pembangunan IPAL seperti ini diharapkan dapat menghemat penggunaan lahan serta biaya pembangunannya.

Bagaimana dengan perumahan yang dibangun oleh Pengembang. Kiranya Pemerintah Kota Bandar Lampung sudah saatnya mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membangun sistem jaringan IPAL RT pada lokasi perumahan yang akan dibangun oleh pengembang, apakan melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Walikota. Dengan demikian sumber air yang dimiliki oleh Kota Bandar Lampung kondisinya tidak semakin parah akibat buruknya kualitas sanitasi. Guna mewujudkan hal tersebut maka perlu kiranya peran aktif masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan dalam menjaga sumber air dan meningkatkan kualitas sanitasi terutama dilingkungan pemukimannya tanpa menunggu tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah. Terima kasih.

Ir. Muhtadi A. Temengung, M.Si
Jl. Lada Vi No.49 perumnas Way Halim Bandar Lampung
HP. 0816843907