PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO


Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja menetapkan penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko kegiatan usaha yang diperoleh berdasarkan nilai tingkat bahaya dan nilai potensi terjadinya bahaya. Penilaian terhadap risiko dilakukan terhadap
a. kesehatan;
b. keselamatan;
c. lingkungan; dan/atau
d. pemanfaatan sumber daya.

Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha. Penilaian tingkat bahaya kegiatan usaha dilakukan dengan memperhitungkan jenis kegiatan usaha, kriteria kegiatan usaha, lokasi kegiatan usaha, dan/atau keterbatasan sumber daya. Potensi terjadinya bahaya meliputi: tidak pernah terjadi, jarang terjadi, pernah terjadi atau sering terjadi.

Berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan penilaian atas potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko kegiatan usaha ditetapkan menjadi 3 (tiga) Risiko, yaitu :
a. kegiatan usaha berisiko rendah;
b. kegiatan usaha berisiko menengah; atau
c. kegiatan usaha berisiko tinggi.

Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Berisiko Rendah berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha. Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-9181362755273913

Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Berisiko Menengah berupa pemberian nomor induk berusaha dan sertifikat standar. Sertifikat standar sebagaimana merupakan pernyataan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan usahanya. Dalam hal sertifikat standar diperlukan untuk standardisasi produk, Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.

Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi berupa pemberian: nomor induk berusaha dan izin. Izin dimaksud merupakan persetujuan Pemerintah Pusat untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan standardisasi produk, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki sertifikasi standar yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan standar sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.

Perizinan Usaha Mikro Melalui OSS (Online Single Submission)


Geliat Usaha Mikro di Masa Pandemi Covid-19

Kebijakan Pemerintah terhadap Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) dimasa Pandemi Covid-19 dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan memberikan pengaruh besar terhadap geliat perekonomian di masyarakat. Di masa Pandemi Covid-19 ini berbagai usaha rumah tangga dilakukan oleh masyarakat terutama khususnya bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja, usaha-usaha rumah tangga menjadi pilihan terbaik untuk kelangsungan perekonomian keluarga.

Dengan modal usaha kecil berkisar antara dua sampai tiga juta rupiah mereka mampu menghasilkan produk makanan atau minuman sebagai produk industri rumah tangga (home industry) yang dapat ditawarkan kepada calon konsumen. Kualitas makanan dan minuman yang diproduksi diharapkan dapat memberikan jaminan kesehatan bagi konsumen melalui SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT) yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Lembaga Online Single Submission (OSS) dengan Pemenuhan Komitmen yang dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota setempat.

Usaha Mikro atau yang lebih dikenal dengan sebutan usaha rumah tangga atau home industry memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi keluarga. Disebut sebagai Usaha Mikro dikarenakan modal usaha yang digunakan tidak lebih dari Rp.50.000.000, sedangkan untuk Usaha Kecil modal usaha yang digunakan berkisar antara Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000.

Perizinan Usaha Mikro

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan Perizinan Berusaha. Dengan mengakses Portal Lembaga OSS (https://oss.go.id/portal/) pelaku usaha termasuk pelaku usaha rumah tangga (home industry) atau Usaha Mikro dapat memperoleh perizinan yang wajib dimiliki diantaranya 1). Nomor Induk Berusaha (NIB), 2) Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan 3). Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai penganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sedangkan untuk Izin Usaha Mikro Kecil (IUKM) merupakan Izin Usaha yang langsung berlaku efektif tanpa kewajiban untuk melakukan pemenuhan komitmen terutama untuk usaha perorangan. IUMK berfungsi sebagai izin untuk melakukan perdagangan dan melakukan produksi barang atau jasa. Dengan demikian pelaku Usaha Mikro terutama Perorangan dan bukan berbadan hukum tidak diwajibkan memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan Izin Usaha Industri (IUI).

Sedangkan untuk Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Pelaku Usaha Mikro setelah mendapatkan SPP-IRT dari Lembaga OSS wajib melakukan Pemenuhan Komitmen di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota setempat dengan mengajukan Permohonan dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan diantaranya Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang telah teregistrasi Dinas Lingkungan Hidup.

 

 

Terhadap layak atau tidaknya Produk yang dihasilkan, maka untuk mendapatkan SPP-IRT Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat akan melakukan pemeriksaaan terhadap proses produksi mulai bahan baku sampai dengan produk yang dihasilkan dan siap dipasarkan, kesehatan pengolah (penjamah makanan) dan cara pengemasan termasuk pelabelan yang berisi diantaranya tentang komposisi terhadap produk makanan/minuman dan masa kadaluarsa. Untuk produk dalam kemasan juga wajib mencantumkan Nomor P-IRT sebagai tanda bahwa produk makanan/minuman yang akan dijual dipasaran telah memenuhi kelayakan kesehatan.

Obrolan di WhatsApp

Tanah Air-ku

IZIN LINGKUNGAN (Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012)


Izin Lingkungan yang banyak diartikan oleh masyarakat awam sebagai bentuk persetujuan warga masyarakat dan dituangkan dalam bentuk tanda tangan warga pada lembar kertas persetujuan,  namun sebenarnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Pelanggaran terhadap Izin Lingkungan dikenakan Sanksi Administrasi berupa : 1). teguran tertulis, 2). paksaan pemerintah, 3). pembekuan izin lingkungan atau 4). pencabutan izin lingkungan.

Paksaan Pemerintah sebagaimana dimaksud berupa:
a. penghentian sementara kegiatan produksi;
b. pemindahan sarana produksi;
c. penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
d. pembongkaran;
e. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
f. penghentian sementara seluruh kegiatan; atau
g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.

Untuk lebih jelasnya ketentuan mengenai Izin Lingkungan, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (download disini).

Untuk Saudara yang ingin berkomunikasi langsung dengan Saya dapat menghubungi Saya di WhatsApp Nomor 081221430757.