PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja menetapkan penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko kegiatan usaha yang diperoleh berdasarkan nilai tingkat bahaya dan nilai potensi terjadinya bahaya. Penilaian terhadap risiko dilakukan terhadap a. kesehatan; b. keselamatan; c. lingkungan; dan/atau d. pemanfaatan sumber daya. Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya dapat mencakup aspek […]
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO Read More »
You must be logged in to post a comment.