Perizinan OSS

PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja menetapkan penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko kegiatan usaha yang diperoleh berdasarkan nilai tingkat bahaya dan nilai potensi terjadinya bahaya. Penilaian terhadap risiko dilakukan terhadap a. kesehatan; b. keselamatan; c. lingkungan; dan/atau d. pemanfaatan sumber daya. Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya dapat mencakup aspek […]

PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO Read More »

Perizinan Usaha Mikro Melalui OSS (Online Single Submission)

Geliat Usaha Mikro di Masa Pandemi Covid-19 Kebijakan Pemerintah terhadap Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) dimasa Pandemi Covid-19 dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan memberikan pengaruh besar terhadap geliat perekonomian di masyarakat. Di masa Pandemi Covid-19 ini berbagai usaha rumah tangga dilakukan oleh masyarakat terutama khususnya bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja, usaha-usaha rumah tangga

Perizinan Usaha Mikro Melalui OSS (Online Single Submission) Read More »

IZIN LINGKUNGAN (Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012)

Izin Lingkungan yang banyak diartikan oleh masyarakat awam sebagai bentuk persetujuan warga masyarakat dan dituangkan dalam bentuk tanda tangan warga pada lembar kertas persetujuan,  namun sebenarnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL

IZIN LINGKUNGAN (Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012) Read More »

Scroll to Top