Materi Kuliah GreenTech
GreenTech Education

MATERI KULIAH

Muhtadi A. Temenggung, S.T., M.Si.
Materi 01

Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL)

Analisa Dampak Lingkungan (Environmental Impact Analysis) merupakan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan. Dampak (Impact) adalah setiap perubahan yang terjadi dalam lingkungan akibat adanya aktivitas manusia. Analisa Dampak Lingkungan merupakan bagian dari Proses Penyusunan Dokumen AMDAL.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Ilmu lingkungan menyediakan pendekatan interdisipliner yang terintegrasi dan kuantitatif untuk mempelajari sistem lingkungan. Kesehatan lingkungan berfokus pada kealami dan penciptaan lingkungan yang memberikan keuntungan pada manusia. Teknik Lingkungan dijabarkan sebagai pemikiran keteknikan dan keterampilan dalam memecahkan masalah pengendalian lingkungan.
Materi 02

Pengantar Teknik Lingkungan

Teknik Lingkungan adalah Salah satu cabang ilmu teknik yang merekayasa usaha-usaha dan perlindungan terhadap lingkungan dari kerusakan-kerusakan akibat kegiatan manusia, perlindungan terhadap manusia dari pengaruh negatif faktor lingkungan dan peningkatan kualitas lingkungan untuk mencapai kesehatan dan kesejahteraan umat manusia.

Profesi dengan latar belakang ilmu pengetahuan dan teknologi pengolahan meminimalkan pencemaran lingkungan serta pengelolaan lingkungan guna memecahkan masalah desinsentif satu usaha dan upaya melalui penelitian dan pengembangan yang menghasilkan kualitas lingkungan dan pembangunan secara berkelanjutan (Tjokrokusumo, 1990).
Materi 03

Hukum Lingkungan

Hukum lingkungan merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum perdata.

Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya. Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law.
Scroll to Top