Istimewa

KAWASAN INDUSTRI dan PERGUDANGAN ” WAY LAGA BIZPARK ” KOTA BANDAR LAMPUNG



WAY LAGA BIZPARK adalah Kawasan Industri dan Pergudangan Terpadu, memiliki luas kawasan seluas 50,7 Ha yang berlokasi di Jl. Ir. Sutami Km.7 Way Laga, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Kawasan Industri dan Pergudangan WAY LAGA BIZPARK


WAY LAGA BIZPARK merupakan satu-satunya Kawasan Industri yang memiliki Izin Usaha Kawasan Industi (IUKI) di Provinsi Lampung yang dikeluarkan oleh Lembaga Online Single Submission (Lembaga OSS) dan telah menyelesaikan segala komitmennya pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bandar Lampung serta Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) milik Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

Lokasi Kawasan Industri Way Laga Bizpark yang sangat strategis  dekat Pintu Tol  Trans Sumatera yang menghubungkan Pelabuhan Bakauheni, Lampung sampai Banda Aceh menjadikan alasan mengapa perusahaan berskala Internasional seperti PT. Nippon Indosari Corpindo (Sari Roti) perusahaan produsen roti terbesar di Indonesia dan PT. Yakult Indonesia Persada yang keduanya merupakan perusahaan skala internasional dari Jepang dan Dakota Cargo yang merupakan perusahaan skala nasional tertarik untuk berinvestasi di Kawasan Industri dan Pergudangan Way Laga Bizpark.

Kawasan Industri Way Laga Bispark telah tercatat dalam Daftar Kawasan pada laman Lembaga OSS, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia pada nomor urut 104 silahkan klik. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan Kawasan Industri Way Laga Bizpark telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan Kawasan Industri.

Kawasan Industri dan Pergudangan Way Laga Bizpark menyediakan Kavling Industri, Kavling Pergudangan dan Gudang siap pakai.  Infrastruktur utama sudah dibangun dan fasilitas pendukung lainnya seperti Foodcourt, Klinik, Sekolah dan hunian sudah dipersiapkan.  Fasilitas-fasilitas tersebut menjadikan Way Laga Bizpark sebagai Kawasan Industri dan Pergudangan terlengkap dan paling prestisius di Provinsi Lampung.

Keunggulan Kawasan Industri dan Pergudangan Way Laga Bizpark 

    1. Lokasi yang strategis :
      • 5 menit (2 km) ke Gerbang Tol Lematang (Tol Trans Sumatera)
      • 10 menit (4 km) ke Pelabuhan Panjang (Ekspor – Impor)
      • 15 menit (6 km) ke Pusat Kota Bandar Lampung
      • 40 menit (25 km) ke Bandar Udara Internasional Radin Intan
    2. Keamanan 24 jam dilengkapi dengan Camera CCTC
    3. Konsep Green Design dengan pohon-pohon yang rindang
    4. Tersedia fasilitas foodcourt, sekolah, klinik dan hunian
    5. Dilengkapi dengan fasilitas timbangan mobil
    6. Cocok untuk investasi karena harga yang terus meningkat

Istimewa

Perizinan Usaha Mikro Melalui OSS (Online Single Submission)


Geliat Usaha Mikro di Masa Pandemi Covid-19

Kebijakan Pemerintah terhadap Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) dimasa Pandemi Covid-19 dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan memberikan pengaruh besar terhadap geliat perekonomian di masyarakat. Di masa Pandemi Covid-19 ini berbagai usaha rumah tangga dilakukan oleh masyarakat terutama khususnya bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja, usaha-usaha rumah tangga menjadi pilihan terbaik untuk kelangsungan perekonomian keluarga.

Dengan modal usaha kecil berkisar antara dua sampai tiga juta rupiah mereka mampu menghasilkan produk makanan atau minuman sebagai produk industri rumah tangga (home industry) yang dapat ditawarkan kepada calon konsumen. Kualitas makanan dan minuman yang diproduksi diharapkan dapat memberikan jaminan kesehatan bagi konsumen melalui SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT) yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Lembaga Online Single Submission (OSS) dengan Pemenuhan Komitmen yang dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota setempat.

Usaha Mikro atau yang lebih dikenal dengan sebutan usaha rumah tangga atau home industry memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi keluarga. Disebut sebagai Usaha Mikro dikarenakan modal usaha yang digunakan tidak lebih dari Rp.50.000.000, sedangkan untuk Usaha Kecil modal usaha yang digunakan berkisar antara Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000.

Perizinan Usaha Mikro

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan Perizinan Berusaha. Dengan mengakses Portal Lembaga OSS (https://oss.go.id/portal/) pelaku usaha termasuk pelaku usaha rumah tangga (home industry) atau Usaha Mikro dapat memperoleh perizinan yang wajib dimiliki diantaranya 1). Nomor Induk Berusaha (NIB), 2) Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan 3). Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai penganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sedangkan untuk Izin Usaha Mikro Kecil (IUKM) merupakan Izin Usaha yang langsung berlaku efektif tanpa kewajiban untuk melakukan pemenuhan komitmen terutama untuk usaha perorangan. IUMK berfungsi sebagai izin untuk melakukan perdagangan dan melakukan produksi barang atau jasa. Dengan demikian pelaku Usaha Mikro terutama Perorangan dan bukan berbadan hukum tidak diwajibkan memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan Izin Usaha Industri (IUI).

Sedangkan untuk Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Pelaku Usaha Mikro setelah mendapatkan SPP-IRT dari Lembaga OSS wajib melakukan Pemenuhan Komitmen di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota setempat dengan mengajukan Permohonan dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan diantaranya Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang telah teregistrasi Dinas Lingkungan Hidup.

 

 

Terhadap layak atau tidaknya Produk yang dihasilkan, maka untuk mendapatkan SPP-IRT Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat akan melakukan pemeriksaaan terhadap proses produksi mulai bahan baku sampai dengan produk yang dihasilkan dan siap dipasarkan, kesehatan pengolah (penjamah makanan) dan cara pengemasan termasuk pelabelan yang berisi diantaranya tentang komposisi terhadap produk makanan/minuman dan masa kadaluarsa. Untuk produk dalam kemasan juga wajib mencantumkan Nomor P-IRT sebagai tanda bahwa produk makanan/minuman yang akan dijual dipasaran telah memenuhi kelayakan kesehatan.

Obrolan di WhatsApp

Tanah Air-ku
Istimewa

Perizinan Usaha Mikro Melalui OSS (Online Single Submission)


Geliat Usaha Mikro di Masa Pandemi Covid-19

Iklan

Kebijakan Pemerintah terhadap Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) dimasa Pandemi Covid-19 dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan memberikan pengaruh besar terhadap geliat perekonomian di masyarakat. Di masa Pandemi Covid-19 ini berbagai usaha rumah tangga dilakukan oleh masyarakat terutama khususnya bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja, usaha-usaha rumah tangga menjadi pilihan terbaik untuk kelangsungan perekonomian keluarga.

Dengan modal usaha kecil berkisar antara dua sampai tiga juta rupiah mereka mampu menghasilkan produk makanan atau minuman sebagai produk industri rumah tangga (home industry) yang dapat ditawarkan kepada calon konsumen. Kualitas makanan dan minuman yang diproduksi diharapkan dapat memberikan jaminan kesehatan bagi konsumen melalui SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT) yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Lembaga Online Single Submission (OSS) dengan Pemenuhan Komitmen yang dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota setempat.

Usaha Mikro atau yang lebih dikenal dengan sebutan usaha rumah tangga atau home industry memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi keluarga. Disebut sebagai Usaha Mikro dikarenakan modal usaha yang digunakan tidak lebih dari Rp.50.000.000, sedangkan untuk Usaha Kecil modal usaha yang digunakan berkisar antara Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000.

Awal Kemunculan Covid-19

Berawal dari kasus lokal, Covid-19 menyebar ke seluruh dunia silih berganti dengan cara penularan yang disebut kasus impor dari luar wilayah asal atau transmisi lokal antarpenduduk.

China tercatat sebagai negara yang pertama kali melaporkan kasus Covid-19 di dunia.  Pada pengujung tahun 2019, kantor Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di China mendapatkan laporan tentang adanya sejenis pneumonia yang penyebabnya tidak diketahui. Merujuk pada laporan WHO ke-37 tentang situasi Covid-19, 26 Februari 2020, kasus Covid-19 pertama yang dikonfirmasi di China adalah pada 8 Desember 2019 di kota Wuhan, Provinsi Hubei, China.

Penyebaran Covid-19

Kasus Covid-19 pertama di luar China dilaporkan di Thailand pada 13 Januari 2020.  Pada 29 Januari 2020 Covid-19 mencapai Timur Tengah untuk pertama kalinya saat jumlah kasus bertambah dan menyebar ke lebih banyak negara.

Perancis negara pertama di Benua Eropa mengonfirmasi 3 kasus Covid-19 tanggal 25 Januari 2020. Pada tanggal yang sama, kasus pertama juga merambah Benua Australia yang dikonfirmasi oleh Victoria Health Authorities 25 Januari 2020 dan pada tanggal 14 Februari 2020, Kementerian Kesehatan dan WHO mengumumkan bahwa Covid-19 orang asing pertama kali dikonfirmasi di Mesir, negeri yang terletak di Benua Asia dan Afrika.

Covid-19 di Indonesia

Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi kasus pertama Covid-19 di Indonesia di Istana Negara tanggal 2 Maret 2020. Dua warga negara Indonesia yang positif Covid-19 tersebut mengadakan kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia. Pada 11 Maret 2020, untuk pertama kalinya warga negara Indonesia meninggal akibat Covid-19. Korban yang meninggal di Solo adalah seorang laki-laki berusia 59 tahun, diketahui sebelumnya menghadiri seminar di kota Bogor, Jawa Barat, 25-28 Februari 2020.

Data perkembangan terakhir Covid-19 hingga tanggal 18 Agustus 2020 diketahui jumlah kasus postif sebanyak 143.043 kasus, pasien positif yang dinyatakan sembuh sebanyak 96.306 orang dan kasus kematian sebanyak 6.277 orang.

Iklan
Perizinan Usaha Mikro

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan Perizinan Berusaha. Dengan mengakses Portal Lembaga OSS (https://oss.go.id/portal/) pelaku usaha termasuk pelaku usaha rumah tangga (home industry) atau Usaha Mikro dapat memperoleh perizinan yang wajib dimiliki diantaranya 1). Nomor Induk Berusaha (NIB), 2) Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan 3). Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai penganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sedangkan untuk Izin Usaha Mikro Kecil (IUKM) merupakan Izin Usaha yang langsung berlaku efektif tanpa kewajiban untuk melakukan pemenuhan komitmen terutama untuk usaha perorangan. IUMK berfungsi sebagai izin untuk melakukan perdagangan dan melakukan produksi barang atau jasa. Dengan demikian pelaku Usaha Mikro terutama Perorangan dan bukan berbadan hukum tidak diwajibkan memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan Izin Usaha Industri (IUI).

Sedangkan untuk Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Pelaku Usaha Mikro setelah mendapatkan SPP-IRT dari Lembaga OSS wajib melakukan Pemenuhan Komitmen di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota setempat dengan mengajukan Permohonan dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan diantaranya Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang telah teregistrasi Dinas Lingkungan Hidup.

Terhadap layak atau tidaknya Produk yang dihasilkan, maka untuk mendapatkan SPP-IRT Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat akan melakukan pemeriksaaan terhadap proses produksi mulai bahan baku sampai dengan produk yang dihasilkan dan siap dipasarkan, kesehatan pengolah (penjamah makanan) dan cara pengemasan termasuk pelabelan yang berisi diantaranya tentang komposisi terhadap produk makanan/minuman dan masa kadaluarsa. Untuk produk dalam kemasan juga wajib mencantumkan Nomor P-IRT sebagai tanda bahwa produk makanan/minuman yang akan dijual dipasaran telah memenuhi kelayakan kesehatan.

Tanah Air-ku

SOROTAN TERHADAP IZIN LINGKUNGAN DALAM UU CIPTA KERJA


Horor RUU Cipta Kerja, dari Izin Lingkungan Hilang sampai Lemahkan Sanksi Hukum

RUU Cipta Kerja Ketok Palu, Lonceng Bahaya bagi Lingkungan Hidup?

Menyoal Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Perlndungan Masyarakat Marjinal dalam RUU Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja Bahas Lingkungan dan Kehutanan, Berikut Masukan Para Pakar

 

Welcome to the Gutenberg Editor


Of Mountains & Printing Presses

The goal of this new editor is to make adding rich content to WordPress simple and enjoyable. This whole post is composed of pieces of content—somewhat similar to LEGO bricks—that you can move around and interact with. Move your cursor around and you’ll notice the different blocks light up with outlines and arrows. Press the arrows to reposition blocks quickly, without fearing about losing things in the process of copying and pasting.

What you are reading now is a text block the most basic block of all. The text block has its own controls to be moved freely around the post…

… like this one, which is right aligned.

Headings are separate blocks as well, which helps with the outline and organization of your content.

A Picture is Worth a Thousand Words

Handling images and media with the utmost care is a primary focus of the new editor. Hopefully, you’ll find aspects of adding captions or going full-width with your pictures much easier and robust than before.

Beautiful landscape
If your theme supports it, you’ll see the “wide” button on the image toolbar. Give it a try.

Try selecting and removing or editing the caption, now you don’t have to be careful about selecting the image or other text by mistake and ruining the presentation.

The Inserter Tool

Imagine everything that WordPress can do is available to you quickly and in the same place on the interface. No need to figure out HTML tags, classes, or remember complicated shortcode syntax. That’s the spirit behind the inserter—the (+) button you’ll see around the editor—which allows you to browse all available content blocks and add them into your post. Plugins and themes are able to register their own, opening up all sort of possibilities for rich editing and publishing.

Go give it a try, you may discover things WordPress can already add into your posts that you didn’t know about. Here’s a short list of what you can currently find there:

  • Text & Headings
  • Images & Videos
  • Galleries
  • Embeds, like YouTube, Tweets, or other WordPress posts.
  • Layout blocks, like Buttons, Hero Images, Separators, etc.
  • And Lists like this one of course 🙂

Visual Editing

A huge benefit of blocks is that you can edit them in place and manipulate your content directly. Instead of having fields for editing things like the source of a quote, or the text of a button, you can directly change the content. Try editing the following quote:

The editor will endeavor to create a new page and post building experience that makes writing rich posts effortless, and has “blocks” to make it easy what today might take shortcodes, custom HTML, or “mystery meat” embed discovery.

Matt Mullenweg, 2017

The information corresponding to the source of the quote is a separate text field, similar to captions under images, so the structure of the quote is protected even if you select, modify, or remove the source. It’s always easy to add it back.

Blocks can be anything you need. For instance, you may want to add a subdued quote as part of the composition of your text, or you may prefer to display a giant stylized one. All of these options are available in the inserter.

You can change the amount of columns in your galleries by dragging a slider in the block inspector in the sidebar.

Media Rich

If you combine the new wide and full-wide alignments with galleries, you can create a very media rich layout, very quickly:

Accessibility is important — don’t forget image alt attribute

Sure, the full-wide image can be pretty big. But sometimes the image is worth it.

The above is a gallery with just two images. It’s an easier way to create visually appealing layouts, without having to deal with floats. You can also easily convert the gallery back to individual images again, by using the block switcher.

Any block can opt into these alignments. The embed block has them also, and is responsive out of the box:

You can build any block you like, static or dynamic, decorative or plain. Here’s a pullquote block:

Code is Poetry

The WordPress community

If you want to learn more about how to build additional blocks, or if you are interested in helping with the project, head over to the GitHub repository.


Thanks for testing Gutenberg!

👋

 

PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO


Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja menetapkan penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko kegiatan usaha yang diperoleh berdasarkan nilai tingkat bahaya dan nilai potensi terjadinya bahaya. Penilaian terhadap risiko dilakukan terhadap
a. kesehatan;
b. keselamatan;
c. lingkungan; dan/atau
d. pemanfaatan sumber daya.

Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha. Penilaian tingkat bahaya kegiatan usaha dilakukan dengan memperhitungkan jenis kegiatan usaha, kriteria kegiatan usaha, lokasi kegiatan usaha, dan/atau keterbatasan sumber daya. Potensi terjadinya bahaya meliputi: tidak pernah terjadi, jarang terjadi, pernah terjadi atau sering terjadi.

Berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan penilaian atas potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko kegiatan usaha ditetapkan menjadi 3 (tiga) Risiko, yaitu :
a. kegiatan usaha berisiko rendah;
b. kegiatan usaha berisiko menengah; atau
c. kegiatan usaha berisiko tinggi.

Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Berisiko Rendah berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha. Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-9181362755273913

Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Berisiko Menengah berupa pemberian nomor induk berusaha dan sertifikat standar. Sertifikat standar sebagaimana merupakan pernyataan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan usahanya. Dalam hal sertifikat standar diperlukan untuk standardisasi produk, Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.

Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi berupa pemberian: nomor induk berusaha dan izin. Izin dimaksud merupakan persetujuan Pemerintah Pusat untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan standardisasi produk, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki sertifikasi standar yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan standar sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.

MENJAWAB TUDUHAN MIRING SOEHARTO DALANG GERAKAN 30 S PKI


Lima Versi Pelaku Peristiwa G30S

Banyak penelitian yang mengungkap bahwa pelaku peristiwa G30S tidak tunggal sebagaimana versi Orde Baru yang menyebut PKI sebagai satu-satunya dalang di balik peristiwa berdarah itu.
Oleh Randy Wirayudha | 30 Sep 2017

 

Apakah Suharto Dalang G 30 S PKI ? Simak video berikut ini …

sumber :  Film Bioskop (https://www.facebook.com/Bioskop2222)

 

Film Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
(G 30 S PKI)

KONSULTASI PERENCANAAN SISTEM INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL) RUMAH SAKIT


Air limbah rumah sakit merupakan salah satu sumber pencemaran lingkungan yang sangat potensial, sebelum dibuang ke lingkungan perairan air limbah rumah sakit harus memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan, baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup maupun Pemerintah Daerah setempat, sehingga air limbah yang dibuang ke lingkungan perairan tidak menjadi sumber pencemaran. Oleh karena itu air limbah tersebut perlu diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan perairan. Berbagai teknologi dapat diterapkan untuk mengolah air limbah rumah sakit salah satunya adalah Teknologi BIOFILTER AEROB-ANAEROB dengan media biakan bakteri yang akan mengurai bahan pencemar pada air limbah rumah sakit berupa media BIOFILTER SARANG TAWON.

Pengalaman Kami dalam Perancangan IPAL :
  1.   Perancangan Sistem IPAL RS. Bumi Waras, Bandar Lampung;
  2.   Perancangan Sistem IPAL RSIA Bunda Assyifa, Bandar Lampung;
  3.   Perancangan Sistem IPAL RSIA Anugerah Medika, Bandar Lampung;
  4.   Perancangan Sistem IPAL RS. Muhammadyah, Metro;
  5.   Perancangan Sistem IPAL RSIA Asih, Metro;
  6.   Redesain Sistem IPAL RS. Urip Sumoharjo, Bandar Lampung;
  7.   Redesain Sistem IPAL RSUD Kanudjoso Tjatiwibowo, Balikpapan, KALTIM;
  8.   Perancangan Sistem IPAL RS Airan, Lampung Selatan;
  9.   Perancangan Sistem IPAL RS Medika Insani, Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Kami menerima Konsultasi dan Perencanaan Desain IPAL:
  •  Jika Anda menghadapi masalah terhadap kualitas air limbah yang dihasilkan oleh Rumah Sakit Saudara, kami siap membantu Anda membuat Rancang Desain Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan Penerapan Teknologi Biofilter Aerob dan Anaerob, kami JAMIN kualitas air limbah Rumah Sakit Saudara berada dibawah STANDAR BAKU MUTU.

Kami menerima Konsultasi dan Perencanaan Desain IPAL:

PISANG TANDUK LAMPUNG


Pisang Goreng “Pisang Tanduk Lampung ” Kios Jajan Si Babang

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js

Provinsi Lampung merupakan salah satu sentra produksi buah pisang di Indonesia, hampir semua orang yang berkunjung ke Provinsi Lampung khususnya ke Kota Bandar Lampung, sebagai buah tangan bukti bahwa telah berkunjung ke Kota Bandar Lampung adalah membawa Oleh-oleh khas Lampung yang berbahan baku pisang.

Pisang Tanduk adalah salah satu kultivar pisang yang populer di Indonesia sebagai bahan dasar pisang goreng. Pisang ini juga dikenal sebagai “pisang byar” di Kudus dan Provinsi Lampung merupakan salah satu Provinsi penghasil Pisang Tanduk.

Iklan

Perlu kami informasikan, jika Anda berkunjung ke Kota Bandar Lampung rasanya belum lengkap jika anda belum mencicipi dan membawa Pisang Goreng PISANG TANDUK LAMPUNG” produksi Kios Jajan Si Babang yang terlokasi di Komplek Apotik Kita, Jalan Teuku Umar Nomor 92, Kedaton, Kota Bandar Lampung sebagai Oleh-oleh bahwa Anda telah berkunjung ke Kota Bandar Lampung.

Kios Jajan Si Babang Pisang Goreng “PISANG TANDUK LAMPUNG”
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js

PISANG TANDUK LAMPUNG


Pisang Goreng “Pisang Tanduk Lampung ” Kios Jajan Si Babang

Provinsi Lampung merupakan salah satu sentra produksi buah pisang di Indonesia, hampir semua orang yang berkunjung ke Provinsi Lampung khususnya ke Kota Bandar Lampung, sebagai buah tangan bukti bahwa telah berkunjung ke Kota Bandar Lampung adalah membawa Oleh-oleh khas Lampung yang berbahan baku pisang.

Pisang Tanduk adalah salah satu kultivar pisang yang populer di Indonesia sebagai bahan dasar pisang goreng. Pisang ini juga dikenal sebagai “pisang byar” di Kudus dan Provinsi Lampung merupakan salah satu Provinsi penghasil Pisang Tanduk.

Iklan

Perlu kami informasikan, jika Anda berkunjung ke Kota Bandar Lampung rasanya belum lengkap jika anda belum mencicipi dan membawa Pisang Goreng PISANG TANDUK LAMPUNG” produksi Kios Jajan Si Babang yang terlokasi di Komplek Apotik Kita, Jalan Teuku Umar Nomor 92, Kedaton, Kota Bandar Lampung sebagai Oleh-oleh bahwa Anda telah berkunjung ke Kota Bandar Lampung.

Kios Jajan Si Babang Pisang Goreng “PISANG TANDUK LAMPUNG”

KUMPULAN WEBINAR BIDANG LINGKUNGAN HIDUP


Keterbatasan akibat timbulnya Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan berbagai pihak baik Kementerian, Lembaga, Perguruan Tingga maupun Organisasi Profesi untuk melakukan kegiatan yang selama ini telah berlangsung yaitu Penyelenggaraan Seminar. Kegiatan seminar yang telah direncanakan baik akhirnya dibatalkan hal ini dilakukan guna mencegah penularan Covid-19.

Iklan

Kemajuan teknologi informasi mendorong barbagai pihak untuk melakukan kegiatan Seminar tanpa peserta yang terlibat berada dalam satu gedung pertemuan. Zoom Meeting merupakan sarana yang banyak digunakan berbagai pihak untuk melakukan aktivitas kegiatan pertemuan termasuk Seminar secara virtual. Zoom adalah aplikasi buatan miliarder, Eric Yuan, yang dirilis pada Januari 2013. Selain aplikasi, Zoom juga dapat diakses melalui website, baik untuk OS Mac, Windows, Linux, iOS, dan Android.

Berikut ini adalah berbagai kegiatan Webinar Bidang Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh berbagai institusi dengan beragam topik bahasan.

Best Practice Pengelolaan Limbah B3
Aplikasi Kinerja Pengelolaan Limbah B3 Terintegrasi
Pengolahan Air Limbah – Aspek Teknis oleh Prof. Tjandra Setiadi 
Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasca Covid-19
Prinsip-prinsip Pemilihan Teknologi dalam Perancangan Air Limbah Industri
Ancaman Sampah Plastik: Mengurai Problematika dan Mengeruk Solusinya
Pengendalian Pencemaran Udara di Industri
Konsep Pengolahan Lumpur IPAL Industri dan Peran Pemodelan dalam Pengelolaan Kualitas Sungai
Iklan
Pengelolaan Limbah B3 dan Tata Cara Perizinan melalui Online Single Submission (OSS)

KONSULTAN IPAL


IPAL Untuk Rumah Sakit, Klinik, Hotel dan Industri

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js

Air limbah rumah sakit merupakan salah satu sumber pencemaran lingkungan yang sangat potensial, sebelum dibuang ke lingkungan perairan air limbah rumah sakit harus memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan, baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup maupun Pemerintah Daerah setempat, sehingga air limbah yang dibuang ke lingkungan perairan tidak menjadi sumber pencemaran. Oleh karena itu air limbah tersebut perlu diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan perairan. Berbagai teknologi dapat diterapkan untuk mengolah air limbah rumah sakit salah satunya adalah Teknologi BIOFILTER AEROB-ANAEROB dengan media biakan bakteri yang akan mengurai bahan pencemar pada air limbah rumah sakit berupa media BIOFILTER SARANG TAWON.

Pengalaman Kami dalam Perancangan IPAL :
  1.   Perancangan Sistem IPAL RS. Bumi Waras, Bandar Lampung;
  2.   Perancangan Sistem IPAL RSIA Bunda Assyifa, Bandar Lampung;
  3.   Perancangan Sistem IPAL RSIA Anugerah Medika, Bandar Lampung;
  4.   Perancangan Sistem IPAL RS. Muhammadyah, Metro;
  5.   Perancangan Sistem IPAL RSIA Asih, Metro;
  6.   Redesain Sistem IPAL RS. Urip Sumoharjo, Bandar Lampung;
  7.   Redesain Sistem IPAL RSUD Kanudjoso Tjatiwibowo, Balikpapan, KALTIM;
  8.   Perancangan Sistem IPAL RS Airan, Lampung Selatan;
  9.   Perancangan Sistem IPAL RS Medika Insani, Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Kami menerima Konsultasi dan Perencanaan Desain IPAL:
  •  Jika Anda menghadapi masalah terhadap kualitas air limbah yang dihasilkan oleh Rumah Sakit Saudara, kami siap membantu Anda membuat Rancang Desain Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan Penerapan Teknologi Biofilter Aerob dan Anaerob, kami JAMIN kualitas air limbah Rumah Sakit Saudara berada dibawah STANDAR BAKU MUTU.
Iklan

Kami menerima Konsultasi dan Perencanaan Desain IPAL, Hubungi kami :